2 Tahun Galbay di Pinjol AdaKami, Inilah yang akan Terjadi! Apakah Debt Collector ke Rumah?

Ilustrasi debt collector. (Foto: Harian Disway)
Ilustrasi debt collector. (Foto: Harian Disway)

KUPASONLINE.COM – Perlu diketahui bahwa jika para nasabah yang telat atau bahkan gagal bayar (galbay) dalam melakukan pembayaran disebuah aplikasi pinjaman online (pinjol) seperti AdaKami akan berdampak seperti berikut ini.

Banyak hal yang akan terjadi bila kamu para nasabah berniat galbay pada aplikasi yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seperti AdaKami.

Seperti yang disampaikan oleh kanal Youtube SA_12 Channel, ada beberapa yang perlu diketahui jika sampai galbay di AdaKami 707 hari atau 2 tahun lebih.

Bacaan Lainnya

Ketakutan yang pada umumnya dikhawatirkan oleh nasabah galbay adalah debt collector (dc) yang datang ke rumah, padahal jika ditelusuri lebih baik, dc tersebut hanya datang sebagai pengingat nasabah agar segera melunasi utang.

Tak perlu dikhawatirkan, dc yang berkunjung tidak akan selalu arogan seperti yang beredar di media sosial, hal tersebut terjadi lantaran sambutan dari nasabah galbay yang kurang baik sehingga terjadi perselisihan.

Perlu ditekankan, anda bisa terkena beberapa risiko yang merugikan jika gagal bayar di AdaKami pinjol resmi OJK.

AdaKami salah satu pinjol atau pinjaman online yang sudah terdaftar dan berizin OJK.

Limit pinjaman AdaKami mulai dari Rp 3.000.000 hingga Rp 10.000.000.

Untuk tenor yang diberikan cukup panjang dari 3, 6 hingga 12 bulan.

Ini yang akan terjadi jika Galbay di AdaKami

Tentunya pihak pinjol AdaKami akan melakukan penagihan terlebih dahulu melalui telepon.

Selain anda, AdaKami akan menghubungi kontak darurat yang sudah dicantumkan pada saat pencairan dana.

Pos terkait