Painan, Kupasonline -- Guna memastikan penerapan protokol kesehatan penanganan covid 19 bagi pengunjung objek wisata di masa libur panjang ...
Painan, Kupasonline -- Guna memastikan penerapan protokol kesehatan penanganan covid 19 bagi pengunjung objek wisata di masa libur panjang akhir bulan ini, tim gabungan penegakan hukum Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Barat, Nomor 06 tahun 2020 tentang tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, Kabupaten Pesisir Selatan, melakukan operasi yustisi di objek wisata kawasan Mandeh Kecamatan Koto XI Tarusan, Sabtu (31/10).
Selain operasi yustisi, pihak Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, daerah setempat, selama libur juga menurunkan tim ke objek wisata untuk melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan bagi pengunjung.
Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, selaku sekretaris Satuan Tugas Pengendalian dan Penanganan Civid 19, Pesisir Selatan, Dailipal, mengatakan, operasi yustisi di Kawasan Mandeh berhasil menindak 43 pengunjung dan masyarakat yang tidak memakai masker.
" Kepada pelanggar diberi sanksi kerja sosial menyapu di fasilitas umum," kata Dailipal, kepada wartawan usai operasi.
Dari pengamatan tim, pelanggar didominasi oleh masyarakat sekitar, sedangkan pengunjung hanya sebagian kecil.
Diharapkan dengan adanya operasi yustisi ini yang dilaksanakan tersebut, dapat meningkatkan kesadaran kepada masyarakat bahwa pentingnya mematuhi protokol kesehatan, terutama memakai masker, jaga jarak dan rajin cuci tangan,"ucapnya Dailipal (*)
COMMENTS