Suasana pembahasan Padang, Kupasonline--Tiga panitia khusus (Pansus) di DPRD Kota Padang melakukan pembahasan terhadap tiga ranperda yang ...
![]() |
Suasana pembahasan |
Padang, Kupasonline--Tiga panitia khusus (Pansus) di DPRD Kota Padang melakukan pembahasan terhadap tiga ranperda yang diajukan Pemko Padang, Kamis (5/11) di Hotel Grand Inna Padang. Tiga Ranperda tersebut yakni, Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pada Pansus 1.
Kemudian,Ranperda Penanganan dan Pengendalian Rabies pada Pansus II. Serta, Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika pada Pansus III.
Ketua Pansus II DPRD Kota Padang, Muhidi mengatakan, berdasarkan data dari Januari-Juli 2019, kasus gigitan Hewan Penularan Rabies (HPR) terjadi sebanyak 553 kasus. “Kasus HPR paling tinggi terjadi di Dharmasraya, sebanyak 108 kasus, Tanahdatar sebanyak 57 kasus dan Kota Padang sebanyak 56 kasus. Alhasil, Sumbar menjadi daerah nomor dua tertinggi di Indonesia dalam kasus HPR,” ucap kader PKS ini.
Untuk itu terang Muhidi, dalam Ranperda Penanganan dan Pengendalian Rabies, akan ada sanksi bagi setiap orang yang memelihara atau menelantarkan hewan yang terindikasi rabies. “Kami mengenakan denda, agar masyarakat yang memiliki HPR dan menjaga hewannya sehingga tidak menularkan rabies,” ucapnya. (ags)
COMMENTS