Ilustrasi Pesta Pernikahan Padang, Kupasonline — Mulai hari ini, Senin (23/11) masyarakat di Kota Padang sudah dibolehkan kembali menggelar ...
![]() |
Ilustrasi Pesta Pernikahan |
Padang, Kupasonline — Mulai hari ini, Senin (23/11) masyarakat di Kota Padang sudah dibolehkan kembali menggelar acara pesta pernikahan. Pasalnya, Surat Edaran (SE) Walikota Padang tentang pelarangan acara pesta pernikahan selama 14 hari itu resmi berakhir.
"Surat Edaran itu dimulai sejak tanggal 9 sampai dengan 22 November 2020. Dengan demikian, hari ini sudah dibolehkan untuk menggelar pesta pernikahan di Kota Padang," ucap Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Arfian.
Kendati batas pelarangan pesta itu sudah berakhir, lanjutnya, masyarakat yang akan menggelar pesta tetap diingatkan untuk menjalankan protokol kesehatan.
"Warga yang melaksanakan pesta pertnikahan tetap di pantau," ingatnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemko Padang mengeluarkan Surat Edaran (SE) pelarangan penyelenggaraan pesta pernikahan selama 2 pekan sejak 9-22 November 2020. (*)
COMMENTS