Ilustrasi Aksi Damai Padang, Kupasonline — Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) gelar aksi damai di depan Kantor Pemerintah Pro...
![]() |
Ilustrasi Aksi Damai |
Padang, Kupasonline — Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) gelar aksi damai di depan Kantor Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Selasa (10/11). Kedatangan mereka menyampaikan tuntutan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 sebanyak 8,5 persen dari UMP saat ini.
Dalam aksi ini, pihak Pemprov Sumbar meminta perwakilan dari peserta aksi untuk melakukan musyawarah terkait tuntutan yang akan disampaikan. Perwakilan aksi menyampaikan sejumlah tuntutan, diantaranya meminta kenaikan UMP sebesar 8,5 persen.
"Melalui forrum ini kami ingin menyampaikan aspirasi mengenai kenaikan UMP Sumatera Barat, sesuai dengan PP 78 tahun 2015 sekitar 8,5 persen dari UMP 2020," sebut Wakil Ketua I DPW FSPMI Sumbar, Bidang Organisasi, Eka Nofrianto disela-sela audiensi.
Namun hasilnya tak sesuai dengan yang diharapkan peserta aksi. Pihak pemprov Sumbar tetap dengan UMP sebelumnya sebesar Rp2. 484, 041, karena UMP Sumbar sudah ditetapkan pemerintah pada tanggal 31 Oktober 2020.
Diketahui, yang menjadi dasar penyampaian kenaikan UMP ini adalah terkait dengan harga kebutuhan pokok yang terus naik. (*)
COMMENTS