Bupati Gusmal menyampaikan Jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Kab Solok Solok, Kupasonline -- Bupati Gusmal menyampaikan ...
![]() |
Bupati Gusmal menyampaikan Jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Kab Solok |
Solok, Kupasonline -- Bupati Gusmal menyampaikan Jawaban Pemerintah Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Solok, terkait Nota Pengantar Bupati Tentang RAPBD Tahun Anggaran 2021 pada Rapat Paripurna DPRD di Gedung Dewan di Arosuka, Senin (2/11/2020).
Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Renaldo Gusmal itu, dihadiri Sekda Aswirman, Anggota DPRD setempat, Forkopimda, Sekwan DPRD Suharmen dan Kepala SKPD dilingkup Pemkab Solok.
Pada Rapat Paripurna itu Bupati Gusmal antara lain menyampaikan bahwa Pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melalui upaya ekstensifikasi dan intensifikasi.
Kemudian katanya melakukan pemutakhiran data terhadap objek pajak yang sudah ada, rasionalisasi tarif retribusi daerah sesuai dengan perkembangan harga dan perekonomian, serta peningkatan pelayanan dan sosialisasi kepada masyarakat.
Pemerintah Daerah ujarnya, juga telah melakukan kerjasama dengan Bank Nagari, dalam penerapan sistem pembayaran pajak dan retribusi secara online
Aparatur Sipil Negara yang memiliki keterampilan dan kompetensi akan sangat mendukung perbaikan dan kinerja Pemerintah Daerah. Penataan organisasi tersebut dilakukan melalui reformasi birokrasi.
" Sasaran yang ingin dicapai reformasi birokrasi adalah menciptakan birokrasi yang bersih dan akuntabel menciptakan organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran " kata Bupati Gusmal.
Bupati juga menyebutkan, penyusunan dan perbaikan sistem birokrasi, proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, sehingga sesuai dengan prinsip- prinsip good governance.
Dengan tersedianya aparatur yang kompeten dan organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran, diharapkan secara langsung berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pada Tahun 2019 ujar Bupati Gusmal mengemukakan, Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah berada pada nilai 3,35 dengan kategori Baik.
Untuk meningkatkan kepuasan masyarakat tersebut kata Gusmal dan menciptakan pelayanan yang lebih baik, tentu pemenuhan fasilitas pelayanan publik sangat dibutuhkan
Bupati Gusmal juga menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah setempat akan melakukan pengelolaan publik secara terpadu dan terintegrasi di satu tempat.
Sentralisasi pusat pelayanan ini katanya, diwujudkan melalui pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP). Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 23 thn 2017
Mal Pelayanan Publik adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan / atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara / Badan usaha Milik Daerah dan Swasta, dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, dan aman nyaman.
" Tujuan kehadiran MPP di Kabupaten Solok adalah memberi kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, kemanan dan kenyamanan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan " tutur Bupati Gusmal. (li2).
COMMENTS