Bangka Belitung, Kupasonline — Kuasa Hukum PT SMB Berry Aprido Putra Martha Nugraha mengatakan tidak benar PT SMB mengganggu kerja PT Pulom...
Bangka Belitung, Kupasonline — Kuasa Hukum PT SMB Berry Aprido Putra Martha Nugraha mengatakan tidak benar PT SMB mengganggu kerja PT Pulomas Sentosa Cabang Sungailiat.
Ia menyatakan hal ini untuk menjawab tudingan PT SMB mengganggu kerja PT Pulomas yang kini tengah mengeruk pasir di Alur Muara Air Kantung, Sungailiat.
Dalam keterangan tertulis yang dikirimkan via WhassApp kepada Wartawan, Sabtu/28/11/2020 petang.
“Bagaimana caranya, apa bentuknya,” kata Berry.
Selain itu, kata Berry, soal melakukan penambangan di tengah laut, pihaknya tidak pernah melakukan aktivitas di tengah laut dalam bentuk apapun.
Meski menurutnya PT SMB sudah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk melakukan pengerukan dan normalisasi.
“Karena masih dalam proses melengkapi perizinan dan PT SMB mengikuti prosedur yang berlaku,” katanya.
Selain itu adanya tudingan ingin mengusir PT Pulomas dari lokasi kerja dan ingin “merebut” lahan tersebut dinilai Berry sangat tendesius dan tidak berdasar.
“Bagaimana caranya PT SMB bisa mengusir mereka (PT Pulomas Sentosa-red) dari situ (Muara Air Kantung-red) sedangkan mereka bekerja dengan persetujuan dari Pemda setempat. Justru izin mereka telah diperpanjang dari semula 6 bulan menjadi 4 tahun,” katanya.
Ditegaskan Berry, PT SMB tidak mempunyai kepentingan apapun perihal lokasi kerja PT Pulomas karena pihaknya mempunyai lokasi kerja sendiri.
“Tidak mungkin PT SMB ingin merebut lokasi tersebut karena pendangkalan terus menerus dan sangat sulit untuk dilakukan pengerukkan terbukti dari tongkang yang kandas,” katanya.
Pihaknya, kata Berry justru prihatin melihat kondisi alur Muara Air Kantung yang tidak berkesudahan.
“Tidak perlu menuding orang lain atas kerja yang dilakukan oleh perusahaannya sendiri,” kata Berry.
Sebelumnya, Sabtu/28/11/2020, Dihadapan Komisi IV DPR RI, Dirjen Gakkum KLH dan wartawan yang meninjau lokasi pengerukan alur Muara Air Kantung, Sungailiat, Kepala PT Pulomas Sentosa Cabang Sungailiat, Yanto alias Acun menuding ada pengerahan kelompok nelayan oleh pihak perusahaan lain untuk mengganggu aktivitas pengerukan tersebut, Jumat/27/11/2020.
“Ada beberapa kelompok nelayan dikerahkan mengganggu kerja di sini. Kita bisa buktikan,” kata Acun.
Ketika Wakil Ketua Komisi IV, Deddy Mulyadi menanyakan nama perusahaan yang dituding menggangu tersebut. Dan apa motifnya.
“Apa nama PT nya dan mereka mengeruk dimana?”
Dijawab oleh Acun, “PT SMB, menambang pasir di laut, disana,” katanya sembari jari telunjuknya menunjuk ke arah laut depan Muara Air Kantung. (acp)
COMMENTS