Tiga pelaku kasus Upal (jongkok) usai diinterogasi petugas di Mapolres Solok Solok, Kupasonline — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polr...
Tiga pelaku kasus Upal (jongkok) usai diinterogasi petugas di Mapolres Solok
Solok, Kupasonline — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Sumbar, menggulung komplotan sindikat pengedar Uang palsu (Upal) di Jorong Galanggang Tangah Nagari Salayo, Kecamatan Kubung, Senin (2/11/2020).
Dari tangan tiga pelaku pengedar uang palsu itu, terdiri dari dua laki-laki dan seorang perempuan ini, petugas menyita barang bukti uang palsu senilai total Rp.14,6 juta.
Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho kepada media ini, Selasa (3/11) di Arosuka mengatakan, penangkapan komplotan pelaku terkait memalsukan, menyimpan, membelanjakan dan mengedarkan Rupiah (uang palsu), berawal dari adanya Laporan Pengaduan (LP) pada Rabu14 Oktober 2020 di Polsek Kubung.
Berdasarkan Laporan masyarakat kata AKBP Azhar Nugroho, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menerbitkan Laporan Polisi Nomor : LP/52/XI/2020-Spkt Polsek, tanggal 02 November 2020.
Tak menunggu lama kata Kapolres, dari hasil penyelidikan tersebut, petugas akhirnya menemukan keberadaan pelaku di Jorong Galanggang Tangah Nagari Salayo Kecamatan Kubung.
Tim Gabungan Satreskrim Polres Solok ujar AKBP Azhar Nugroho mengemukakan, kemudian berhasil mengamankan 3 ( tiga ) orang pelaku beserta barang bukti uang palsu yang ditemukan di kamar pelaku.
Ketiga pelaku masing-masing adalah NA (36) seorang petani asal Sawah Tangah Kecamatan Priangan Kabupaten Tanah Datar. Kemudian F (17) seorang ex pelajar asal Gunung Pangilun Kota Padang dan R (36) pekerjaan ibu rumah tangga asal Sungai Kalu 1 Nagari Pakan Rabaa Utara Kecamatan KPGD Kabupaten Solok Selatan.
Adapun barang bukti yang diamankan dan disita petugas kata Kapolres, berupa 19 (sembilan belas) lembar uang kertas pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), 19 (sembilan belas) lembar uang kertas pecahan Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) tampak belakang yang sudah diprint dan belum dipotong.
Kemudian, 20 (dua puluh) lembar uang kertas pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tampak depan dan belakang yang sudah diprint dan belum dipotong.
Lalu, 31 (tiga puluh satu) lembar uang kertas pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tampak belakang yang sudah dipotong, 107 (seratus tujuh) lembar uang kertas pecahan Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) tampak depan yang sudah dipotong, Lem, Amplas, Gunting, Penjepit kertas Penggaris.
Total Uang palsu yang berhasil diamankan kata Kapolres AKBP Azhar Nugroho sebesar Rp.14.600.000,-(empat belas juta enam ratus ribu rupiah).
AKBP Azhar Nugroho mengatakan, ke 3 (tiga) orang pelaku, kemudian dibawa ke Mapolres Solok, guna proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
" Pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 26 ayat (1), (2), (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,” tukas AKBP Azhar Nugroho. (jay).
COMMENTS