Painan, Kupasonline -- Diduga mencuri handphone,Uang,HB (40) warga Kampuang sariak Rawang Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan, diri...
Painan, Kupasonline -- Diduga mencuri handphone,Uang,HB (40) warga Kampuang sariak Rawang Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan, diringkus Unit Reskrim Polsek Sutera, pada selasa (9/11/2020).
Kapolsek Sutera, Iptu Welly Anoftri, menuturkan tersangka ditangkap berdasarkan LP/48/K/Xl//2020/SP KT-Str, pada 9 November 2020.
Dari hasil laporan itu Polsek dan anggota Reskrim meluncur dan tanpa banyak bicara,meluncur ke TKP setelah dilihat di TKP tidak ditemukan polsek bersama rekan meluncur ketempat lain.
Setelah mendapatkan laporan anggota Reskrim melakukan penyelidikan dan pelaku mengarah pada HB. Kemudian polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku yang tengah berada di Kampuang sariak kenagarian Rawan gunung malelo Kecamatan sutera Kabupaten Pessel.
Saat ditangkap palaku sedikit perlawanan dan angota lansung menangkapnya dengan taktik yang dipelajari,ditangan HB pelapor berhasil diamankan barang bukti berupa :
1 (Satu) unit HP merk Realme warna hijau mint.
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih Plat Nomor Polisi BA61886 GF.
dan uang tunai Rp. 800.000 .Polsek berserta anggota reskrim lansung mengelandangnya kepolsek,untuk melaksanakan hukuman yang berlanjut.(*)
COMMENTS