Kepala Dinas Satpol PP Kota Bukittinggi, Aldiasnur Bukittinggi, Kupasonline — Sejak mulai diterapkannya Peraturan Daerah (PERDA) nomor 06 ...
![]() |
Kepala Dinas Satpol PP Kota Bukittinggi, Aldiasnur |
Bukittinggi, Kupasonline — Sejak mulai diterapkannya Peraturan Daerah (PERDA) nomor 06 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), pihak terkait masih terus adakan razia. Sejauh ini, sanksi yang diberikan pada pelaggar baru sebatas sosial dan shock terapi.
Seperti disampaikan Kepala Dinas Satpol PP Kota Bukittinggi, Aldiasnur, kalau razia AKB masih terus dilakukan dengan sistym stasioner serta hunting di beberapa tempat strategis dan keramaian.
Selain dilakukan olek Satpol PP Kota Bukitttinggi, razia gabungan juga sudah beberapa kali dilakukan bersama dengan Satpol PP Provinsi Sumatra Barat dengan memberikan sanksi sosial, seperti push up dan sanksi yang sifatnya mendidik.
" Jadi untuk stasioner, selain meraziai masyarakat yang tidak menggunakan masker, kita juga mendatangi masyarakat yang sedang berkumpul-kumpul dalan jumlah banyak. Dalam hal ini, kita menghimbau untuk menjaga jarak," terang Aldiasnur.
Lebih jauh disampaikan Aldiasnur, kalau razia dan himbauan ini akan terus dilakukan selama pandemi dan menerapkan kebiasaan baru. " Kita akan terus menggiring masyarakat untuk kebasaan baru. Sejauh ini, selama kita melaksanakan razia kebiasaan baru ini, kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan semakin tinggi," papar Aldiasnur.(wan)
COMMENTS