Ilustrasi Pesta Pernikahan Padang, Kupasonline — Aturan Pemerintah Kota Padang tentang larangan menggelar pesta pernikahan resmi berlaku har...
![]() |
Ilustrasi Pesta Pernikahan |
Padang, Kupasonline — Aturan Pemerintah Kota Padang tentang larangan menggelar pesta pernikahan resmi berlaku hari ini, Senin (9/11). Pelarangan ini ditetapkan oleh pemerintah setempat melalui Surat Edaran (SE).
Pada SE tersebut menyatakan larangan penyelenggaraan pesta pernikahan akan berlaku pada tanggal 9 November 2020.
"Sudah disosialisasikan sejak sebulan yang lalu. Hari ini aturan larangan mengadakan pesta pernikahan untuk sementara dilarang," sebut Asisten II Pemko Padang, Endrizal.
Larangan ini, lanjutnya, akan ditinjau ulang jika kasus penularan virus Corona di Kota Padang ini mulai melandai.
Aturan yang dikeluarkan ini sempat menuai pro dan kontra di masyarakat.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya pemerintah Kota Padang mengeluarkan surat edaran Wali Kota Padang Nomor: 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tentang larangan pesta perkawinan dan batasan bagi pelaku usaha.
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Wali Kota Padang, Hendri Septa dan tertanggal 12 Oktober 2020. Itu artinya ada sekitar empat pekan jarak waktu semenjak surat edaran diterbitkan hingga larangan mengadakan pesta pernikahan benar-benar diterapkan. (*)
COMMENTS