Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyebut penanganan Covid-19 di Indonesia telah sesuai rekomendasi intra-action review (IAR...
![]() |
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyebut penanganan Covid-19 di Indonesia telah sesuai rekomendasi intra-action review (IAR) World Health Organization (WHO). Foto/SINDOnews |
Jakarta, Kupasonline -- Penanganan Covid-19 di Indonesia telah sesuai rekomendasi intra-action review (IAR) World Health Organization (WHO). Hal ini diungkapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto. Ia juga mengatakan penanganan kasus Covid-19 di Indonesia terdapat sembilan pilar penting sesuai IAR. Pertama yaitu komando dan koordinasi, kedua komunikasi risiko dan pemberdayaan masyarakat, ketiga yakni surveilans, tim gerak cepat, dan investigasi kasus. Keempat, pilar terkait pintu masuk negara, perjalanan internasional, dan transportasi. Kelima ada pilar laboratorium. Keenam, pengendalian infeksi. Ketujuh, tata laksana kasus. Kedelapan, pilar dukungan operasional dan logistik. Kesembilan, pilar layanan dan sistem kesehatan esensial.
Terawan menyebutkan ada beberapa hal yang menjadi tindak lanjut penanganan Covid-19 sesuai dengan IAR. Beberapa hal tersebut di antaranya memperluas jejaring laboratorium, menambah rumah sakit rujukan Covid-19, serta perekrutan tracer atau petugas lapangan pelacak kontak kasus Covid-19. “IAR hadir sebagai wadah pembelajaran berkelanjutan.
Berdasarkan rekomendasi IAR kami telah memperluas jaringan laboratorium jejaring Laboratorium dan rumah sakit rujukan. Serta melakukan perekrutan pelacak kontak dan pelatihan pelacakan kontak,” kata Terawan dalam pertemuan dengan WHO secara virtual, Jumat (6/11/2020).
Terawan menegaskan dalam merespons Covid-19 di Indonesia terus menggunakan rekomendasi dari IAR. “Kementerian Kesehatan dan pemerintah Indonesia lainnya terus melaksanakan strategi sembilan pilar penanganan dan merespons Covid-19. IAR merupakan alat untuk mereview respons secara sistematis mengidentifikasi jarak dan celah. Jadi kami dapat membuktikan penanganan kami di masa mendatang,” katanya.
Namun, Terawan mengatakan ada tantangan dalam pelaksanaan IAR di Indonesia salah satunya adalah pembatasan sosial. “Salah satu tantangan pelaksanaan IAR adalah pembatasan sosial. Kami harus melakukan konferensi melalui video.
Sehingga ada tantangan dalam proses. Ada banyak hal yang harus dipadukan dengan penggunaan survei lapangan serta persepsi oleh semua peserta yang hadir pada saat review. Dengan cara ini kami dapat memperoleh masukan yang lebih mendalam dan komprehensif dari peserta,” tambah Terawan. (*/dvi)
Sumber : SINDONEWS .com
COMMENTS