Polisi menemukan barang bukti Semarang, Kupasonline -- Pesatnya kemajuan Teknologi sering disalahgunakan oleh oknum tertentu. Badan Narkoti...
![]() |
Polisi menemukan barang bukti |
Semarang, Kupasonline -- Pesatnya kemajuan Teknologi sering disalahgunakan oleh oknum tertentu. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah, Brigjen Pol Benny Gunawan berhasil memberantas kasus penjualan Narkotika melalui Media Sosial.
“Persebaran narkotika jenis baru di Jawa Tengah ini yang dinamakan new psychoactive substances (NPS),
Dia menjelaskan, narkotika jenis baru yang banyak beredar berupa ganja sintetis. Daerah-daerah yang menjadi target persebaran narkotika jenis baru yakni Kabupaten Tegal, Kota Semarang, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Banjarnegara.
“Yang paling banyak beredar adalah ganja sintetis dalam bentuk tembakau gorila dan tembakau hanoman. Dan yang sangat miris memprihatinkan melibatkan remaja usia produktif bahkan sebagian masih anak-anak di bawah umur,” terangnya.
“Juga modus operandinya dipesan melalui media sosial Instagram Facebook, melalui jasa pengiriman atau ekspedisi,” imbuh jenderal bintang satu itu.
Dia menambahkan, petugas gabungan BNN Jateng dan Kanwil Bea & Cukai Jateng-DIY, Kantor Bea & Cukai Semarang , baru saja mengungkap kasus peredaran narkotika jenis baru. Pada Sabtu 24 Oktober, petugas menerima informasi adanya paket diduga narkotika ke Kecamatan Boja Kabupaten Kendal.
“Tim gabungan melakukan operasi bersama dalam bentuk controlled delivery (pengiriman di bawah pengawasan petugas),” lugasnya.
Bertempat di depan Kantor J&T Express, Jalan Pemuda Nomor 78 Desa Jagalan Boja Kendal, tim gabungan menangkap 2 anak di bawah umur. Masing-masing berinisial ABA (16) kelas 3 SMA dan DKW (14) kelas 1 SMA, sesaat setelah mengambil paket barang kiriman yang di dalamnya berisi 2 plastik berisi tembakau gorilla (syntetic canabinoid) seberat 4,5 gram.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ABA ternyata disuruh oleh saudaranya untuk mengambil paket tersebut. Tim Gabungan kemudian mengamankan saudara ABA berinisial FM di rumahnya Dusun Krajan Desa Bebengan Kecamatan Boja Kendal,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan terungkap, tersangka mengaku membeli tembakau gorilla melalui Instagram. Tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (*/dvi)
Sumber : Okezone
COMMENTS