Jakarta, Kupasonline -- BLT Ketenagakerjaan 2021 Belum Pasti, Ini Penjelasannya Kemenker dan link pengaduan bila BLT tahap 2 belum cair Bant...
Jakarta, Kupasonline -- BLT Ketenagakerjaan 2021 Belum Pasti, Ini Penjelasannya Kemenker dan link pengaduan bila BLT tahap 2 belum cair
Bantuan subsidi upah ( BSU) yang digelontorkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada pada Jumat (20/11/2020) lalu sudah mencapai tahap 4.
Simak informasi seputar BLT Ketenagakerjaan 2021 rupanya belum pasti diperpanjang dan penjelasan Kemenaker, serta link pengaduan bila BLT tahap 2 belum cair.
Diketahui, penyaluran BSU termin II tahap 4 sebesar masing-masing Rp 1,2 juta telah diberikan kepada 2.442.289 nomor rekening pekerja yang memenuhi syarat.
Mereka yang mendapatkan BSU adalah pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Merunut data per 20 November 2020, total penyaluran BSU termin II sebanyak 10.485.136 rekening.
Adapun penyaluran ini terbagi menjadi 4 tahap, dengan rincian sebagai berikut:
Tahap I, BSU disalurkan sebanyak 2.180.382 orang.
Tahap II, BSU disalurkan sebanyak 2.713.434 orang
Tahap III, BSU disalurkan sebanyak 3.149.031 orang
Tahap IV, BSU disalurkan sebanyak 2.442.289 orang
Meski begitu, ada sejumlah warganet yang mengaku belum mendapatkan BSU termin II.
Terkait sejumlah pekerja yang belum mendapatkan BSU termin II, Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Hubungan Industrial Kemenaker Aswansyah mengatakan, ada mekanisme pemadanan data yang masih berlangsung antara Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan dengan Ditjen Pajak.
"Kemarin kita melakukan pemadanan dengan Ditjen Pajak. Terdapat 1.198.539 rekening, tapi itu belum proses, jadi di-pending dulu penyaluran BSU-nya," ujar Aswansyah saat dihubungi Selasa (24/11/2020). Dilansir dari Kompas.com
Karena pemadanan masih berlangsung, maka pemilik 1.198.539 rekening belum dapat penyaluran dana BSU.
Aswansyah mengatakan, pemadanan ini masih belum final.
Sebab, pihak penyelenggara dan penyaluran BSU masih mengulang rekening mana saja yang tidak sesuai dengan kriteria calon penerima.
Dia menjelaskan, saat ini pihak BPJS Ketenagakerjaan belum merampungkan pemadanan data sepenuhnya.
"Kalau ada kelanjutan, kami proses kembali. Masih bisa diulang lagi," ujar Aswansyah.
Terkait pertanyaan dari warganet mengenai kemungkinan pekerja tidak mendapatkan BSU termin II, meskipun sebelumnya mendapatkan BSU di termin I, Aswansyah memberikan penjelasannya.
Pihaknya mengatakan bahwa mereka yang belum mendapatkan BSU termin II, sedangkan pada termin I sudah dapat, dimungkinkan rekeningnya ikut dalam pemadanan.
"Mungkin masuk yang ke-pending itu. Setelah melakukan pemadanan itu terindikasi ada 1.198.539, tapi angka ini belum clear sampai saat ini," ujar Aswansyah.
"Seandainya kalau sudah clear, ya yang upahnya di atas Rp 5 juta tidak kita salurkan," lanjut dia.
Tetap berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan
Dikarenakan pemadanan menunggu kejelasan data dari BPJS Ketenagakerjaan, Aswansyah mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami juga saling berkoordinasi terus, karena BPJS Ketenagakerjaan belum selesai," ujar Aswansyah.
Pihaknya juga mengaku tidak ingin berlama-lama menyalurkan BSU termin II agar dapat diberikan kepada pekerja yang berhak.
Selain itu, Aswansyah mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya menargetkan penerima BSU termin II sebanyak 11.052.859, jika gelombang 5 sudah cair.
Angka ini semakin mendekati dengan target data yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan, yakni sebanyak 12.403.896.
"Saya harapkan itu bisa 100 persen tersalurkan sesuai data yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan," lanjut dia.
Soal Kelanjutan Program Subsidi Gaji, Kemenaker Tunggu Keputusan KPCPEN
BLT Ketenagakerjaan 2021 rupanya belum pasti diperpanjang.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berharap program bantuan subsidi gaji atau upah tersebut bisa terlaksana kembali pada tahun depan.
"Kemenaker selaku kementerian teknis mengharapkan subsidi ini terus bisa berlanjut. Namun, secara policy atau kebijakan itu kami mengikuti dari keputusan KPCPEN (Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional)," ujar Staf Khusus Kemenaker Reza Hafiz melalui tayangan Youtube FMB9," Kamis (10/12/2020).
Menurut Reza, keputusan lanjutan program bantuan subsidi gaji atau upah pada tahun depan akan tergantung dengan kondisi perekonomian Indonesia.
Menurut dia, kondisi perekonomian pada 2020 juga akan berpengaruh terhadap besaran dana yang akan disalurkan kepada calon penerima bantuan subsidi gaji.
"Karena ini kan diobrolin setingkat menteri, policy-nya seperti apa. Pertumbuhan ekonomi dan kondisi ekonomi tahun depan juga seperti apa," kata dia
.
Simak cara buat pengaduan BLT tahap 2 belum cair
Pertama, adukan ke aplikasi Sisnaker
Aplikasi milik Kemenaker ini pekerja dapat mengeluhkan persoalan subsidi gaji tersebut.
Caranya, bisa mendownload terlebih dahulu aplikasi Sisnaker di Google Play Store.
Selanjutnya, masuk ke pusat bantuan.
Bisa juga mengetik di Google pencarian dengan kata kunci bantuan.kemnaker.go.id.
Di dalamnya, terdapat pilihan pengaduan.
Kemudian, akan diminta kembali memasukan nomor KTP, nomor ponsel atau email yang pernah didaftarkan di Sisnaker.
Jika belum, pekerja bisa mendaftarkan data untuk bisa mengakses ke pengaduan tersebut.
Kedua, melalui akun sosmed resmi BPJS Ketenagakerjaan
Pihak BPJS Ketenagakerjaan hanya sebatas memastikan bahwa pekerja tersebut masuk kriteria penerima bantuan subsidi gaji atau tidaknya.
Sekaligus memastikan masa aktif kepesertaan mereka.
Para admin BPJS Ketenagakerjaan akan langsung mengecek kevalidasian keluhan para pekerja terkait bantuan subsidi gaji.
Dengan menanyakan, nomor referensi, nama lengkap, nomor identitas KTP, tempat, tanggal, bulan, tahun kelahiran peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Lalu, juga meminta nama ibu kandung pekerja, terakhir adalah nama perusahaan.
Nantinya, pihak BPJS meminta pekerja mengisi semua itu dan dikirimkan ke pesan teks Facebook resmi BPJS Ketenagakerjaan agar mengetahui apakah pekerja tersebut termasuk yang memenuhi kriteria penerima bantuan subsidi gaji atau tidaknya.
Perihal keluhan karena tidak menerima bantuan subsidi gaji terutama di termin kedua ini, pihak BPJS Ketenagakerjaan akan menekankan jika hal tersebut menjadi kewenangan Kemenaker. (*)
COMMENTS