Jakarta,kupasonline--Berawal dari surat permohonan pencabutan laporan yang disampaikan pelapor ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Bareskrim Polri me...
Jakarta,kupasonline--Berawal dari surat permohonan pencabutan laporan yang disampaikan pelapor ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Bareskrim Polri menyetop kasus dugaan tindak pidana pemilu dengan tersangka calon gubernur atau cagub Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi. Kasus disetop atau SP3 pada Jumat pekan lalu.
"Sudah (SP3), Jumat yang lalu, tanggal 11 Desember," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dimintai konfirmasi, Senin (14/12/2020).
"Iya betul (pelapor mencabut laporan). Hasil rapat pembahasan III di Sentra Gakkumdu Bawaslu juga sudah selesai dengan rekomendasi agar kasus tersebut dihentikan penyidikannya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dimintai konfirmasi, Jumat (11/12).
"Yang jelas, penyidik Sentra Gakkumdu akan segera melaksanakan gelar perkara untuk menghentikan penyidikan sesuai rekomendasi rapat pembahasan III. Ini menindaklanjuti surat permohonan pencabutan laporan," tuturnya dilansir dari detik.com.
Kasus ini berawal dari adanya laporan pelanggaran kampanye di luar jadwal oleh pasangan Mulyadi-Ali Mukhni. Penasihat hukum pelapor Yogi Ramon Setiawan, Maulana Bunggaran, mengatakan kliennya sebelumnya sudah melaporkan hal tersebut ke Bawaslu RI dan laporan sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut sudah tercatat dengan nomor laporan 14/LP/PG/RI/00,00/XI/2020 Bawaslu.si agar kasus tersebut dihentikan penyidikannya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dimintai konfirmasi, Jumat (11/12).
perkara, kata dia, dilakukan untuk menghentikan proses penyidikan (/*ni).
COMMENTS