Satu Unit Excavator dan lima penambang ilegal menggunakan Air Raksa (Mercury) diamankan dimapolrrs Dharmasraya. Dharmasraya, Kupasonline — ...
![]() |
Satu Unit Excavator dan lima penambang ilegal menggunakan Air Raksa (Mercury) diamankan dimapolrrs Dharmasraya. |
Dharmasraya, Kupasonline — 5 pelaku penambangan ilegal (illegal mining) dan satu unit excavator serta paket kecil Air Raksa (Merkury) diamankan jajaran unit gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya saat sedang menggaruk Sungai Munggeh Koto Besar IV tepatnya di Nagari Koto Besar, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, pada Selasa (12/1).
Dari lima tersangka, diketahui dua di antaranya yaitu Ir Pgl Irau (46), S (37) merupakan warga kabupaten Dharmasraya Sumbar. Sedangkan tiga orang lainnya, MRS Pgl Eko (43), M (46) dan N
(45) adalah warga Batanghari Provinsi Jambi.
“Tim gabungan Satreskrim Polres Dharmasraya dan unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai dan Polsek Koto Baru mengamankan lima orang tersangka penambangan tanpa izin,” kata Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayuda didampingi Kasat Reskrim AKP Suyanto kepada Awak media, Rabu (13/1).
Kapolres Aditya menjelaskan, usai mendapatkan informasi terkait adanya penambangan emas ilegal (illegal meaning) di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pihaknya menemukan satu unit excavator hitaci warna orange sedang beroperasi bersama 5 pekerja lainnya.
Selain itu, lanjutnya petugas juga menemukan barang bukti berupa air raksa (Mercury) yang menurut pengakuannya tersangka digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal tersebut.
Selain kelima tersangka tersebut, lanjutnya, pihaknya juga menyita sejumlah beberapa unit alat perlengkapan yang digunakan untuk penambangan ilegal tersebut.
"Ada beberapa alat berat, diantaranya satu unit alat berat exavator merk hitachi warna orange. Kemudian 3 unit mesin dompeng merek Tianli, H.S 100 kepala 6, keong ukuran 6 PK, karpet warna hijau, dua buah karpet asbuk warna hijau, alat dulang dari plastik warna hitam, pipa paralon ukuran enam inci panjang 3 meter, slang spiral ukuran 6 inci panjang 1 meter dan satu buah engkol mesin dompeng serta satu botol kecil air raksa atau mercury, " ujarnya
Menurutnya, pelaku telah melakukan Tindak Pidana Penambangan Tanpa Izin, sebagaimana dalam pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun.
"Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, " pungkasnya. (ard)
COMMENTS