Sekcam Kecamatan Sutojayan Maman dan Kasubag Sungram Apris Setijawati Kab Blitar, Kupasonline — Menelisik Hasil Laporan, Badan Pemeriksa Keu...
![]() |
Sekcam Kecamatan Sutojayan Maman dan Kasubag Sungram Apris Setijawati |
Kab Blitar, Kupasonline — Menelisik Hasil Laporan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019, disinyalir adanya temuan tentang regulasi pekerjaan fisik di tuju Kelurahan yang ditengarai ada kelebihan bayar sebesar Rp. 229 juta lebih. Sehingga harus dikembalikan ke Kantor Kas Daerah( KASDA) Kabupaten Blitar.
Terkait hal tersebut, Apris Setijowati, Kasubag Sungram, Kecamatan Sutojayan, kepada wartawan mengatakan, adanya bidang pekerjaan di 7 kelurahan diKecamatan Sutojayan yang tersebut, memang ada kesalahan adminitrasi, sehingga harus dipertanggungjawabkan dan dikembalikan.
"Tentang hal itu kami berkoordinasi, dengan pelaksana tehnis Camat sebelumnya Drs. Rustin Trisetyo Budi SH dan penanggungjawab pengguna anggaran, serta Sekcam sebagai Ex ofisio PPTK, dengan adanya sejumlah uang kelebihan bayar tersebut," ungkap Apris, Selasa (19/01/2021).
Sementara itu Drs. Achmad Basuki Wibowo S.sos, sebagai pejabat baru Camat Sutojayan mengatakan, adanya temuan dari audit BPK bagi organisai profit maupun non profit, adalah untuk mengetahui apa yang telah dilakukan dan langkah perbaikan apa yang harus di laksanakan agar organisasi bisa berjalan baik kedepannya.
"Secara umum setiap penugasan pasti diikuti dengan evaluasi terhadap kinerjanya, dan di dalamnya ada kinerja keuangannya. Hal itu adalah domain dari auditor, karena audit itu sangat penting untuk bahan evaluasi secara umum," paparnya.
Kembali Basuki juga menjelaskan, terkait hasil audit BPK tahun anggaran 2018 dan 2019, pihaknya mengaku tidak bisa memberikan keterangan secara langsung, karena takut salah karena belum menjabat sebagai Camat Sutojayan.
"Saya di lantik awal Januari 2020, hasil audit 2018 dan 2019 tidak tahu, keuangan saat itu kalau belum jelas ada yang akan memberi keterangan pak sekcam selaku ex oficio PPTK," imbuhnya
Sementara mengutip dari hasil audit BPK atas pengendalian sistem interen pada LKPP Tahun Anggaran 2018 No. 69.B/ LHP/XVIII.SBY/05/2019 tanggal 2 Mei 2019, telah memuat temuan terkait kondisi tersebut pada Kecamatan Sutojayan, yakni bukti pertanggungjawaban atas belanja Rp. 229.243.986,00 tidak dapat ditunjukan.
Terkait kondisi ini Camat Sutojayan, Bendahara Keuangan, dan Bendahara pengeluaran pembantu menjelaskan bahwa PPTK dan Bendahara Pengeluaran dianggap kurang koordinasi dalam melakukan adninistrasi pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan, dan terkesan ceroboh terutama belanja kegiatan Pokmas.
Apris selanjutnya menyampaikan penyelesaian klaim pada tahun 2018, telah di transfer tahun 2019, dan tahun anggaran 2019 sudah di transfer sekitar mei 2020,
Untuk Claim TA 2018 senilai 229.243.986,00 dan tahun 2019 sebesar 10.599.72, dengan adanya
temuan dugaan penyimpangan kekurangan volume proyek fisik pada tahun sebelumnya, apris meyakini untuk TA 2020 tidak akan ada temuan terkait audit kinerja keuangan.
"Untuk tahun anggaran 2020 kami siap untuk di audit, dan bilamana masih ada temuan terkait pekerjaan Kecamatan Sutojayan, itu akan jadi bahan evaluasi kami," pungkasnya. (sn)
COMMENTS