Tim Tabur Kejaksaan Agung RI Bersama Tim Kejari Batam Tangkap Buronan Terpidana Asral Bin H. Muhammad Sholeh Bangka Belitung, Kupasonline — ...
![]() |
Tim Tabur Kejaksaan Agung RI Bersama Tim Kejari Batam Tangkap Buronan Terpidana Asral Bin H. Muhammad Sholeh |
Bangka Belitung, Kupasonline — Pada Minggu 10 Januari 2021 pukul 15:10 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam berhasil mengamankan Terpidana tindak pidana umum atas nama Asral bin H. Muhamad Sholeh di Perumahan Citra Indah, Kota Batam, Kep. Riau yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Identitas terpidana tersebut yakni:
Nama : Asral bin H. Muhamad Sholeh
Tempat/lahir : Bengkalis
Umur/tanggal lahir : 54 tahun/22 November 1966
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Teluk Air, RT 001/003, Kelurahan Teluk Air, Kecamatan Karimun,
Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : S1
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, S.H., M.H. Nomor : PR -17/K.3/Kph.3/01/2021 melalui Pesan Singkat via whatapp milik pribadi Kasipenkum Kejati Bangka Belitung, Basuki Rahardjo kepada wartawan , Minggu (20/01/2021), dalam siaran persnya menerangkan Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (KEJARI) Batam berhasil mengamankan buronan tindak pidana umum
atas nama terpidana Asral bin H. Muhammad Sholeh di Kota Batam Kepulauan Riau.
Lanjut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, S.H., M.H. menegaskan bahwa Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 555K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020 merupakan Terpidana yang terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP dalam perkara tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang,atau yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai 38 (tiga puluh delapan) Milyar rupiah. Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan.
"Terpidana Asral bin H. Muhamad Sholeh merupakan suami dari Terpidana Tri Endang Astuti binti Solex Sutrisno yang diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada hari Jumat 8 Januari 2021 lal,"katanya..
Ia pun menambahkan terpidana sempat mengecoh pemantauan dari Tim Tabur Kejaksaan Agung dengan memesan dua buah tiket kapal laut an. Asral untuk berangkat ke Tanjung Balai Karimun, namun yang berangkat ke Karimun bukanlah terpidana melainkan dua orang adik keluarganya yang dalam manifes kapal menggunakan nama Asral.
"Pada akhirnya, terpidana dapat ditemukan di sebuah rumah di Perumahan Citra Indah Kota Batam. Penangkapan buronan Terpidana Asral bin H. Muhamad Sholeh dibantu oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Barelang,"ujarnya.
"Terpidana Asral bin H. Muhamad Sholeh saat ini diamankan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan selanjutnya akan diterbangkan ke Jakarta pada malam hari ini. Selanjutnya, Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali akan menjemput dan membawa terpidana ke Bali untuk dieksekusi di Bali,"ungkapnya.
Penangkapan terhadap buronan atas nama Terpidana Asral bin H. Muhamad Sholeh dan Terpidana Tri Endang Astuti binti Solex Sutrisno merupakan eksekusi terhadap lima orang terpidana dan hingga saat ini, tiga terpidana masih dalam pencarian Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kejaksaan Agung untuk tahun 2021 telah berhasil mengamankan enam orang Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan,"tegasnya.
"Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, kami menghimbau kembali kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO. (K.3.3.1)," harap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH.MH.(acp)
COMMENTS