Zul Elfian dan Ramadhani Kirana Putra (kiri) menerima Berita Acara sebagai pemenang Pilkada 2020 dari Ketua KPU Kota Solok Solok Kota, Kupas...
![]() |
Zul Elfian dan Ramadhani Kirana Putra (kiri) menerima Berita Acara sebagai pemenang Pilkada 2020 dari Ketua KPU Kota Solok |
Solok Kota, Kupasonline — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok Sumbar menetapkan Pasangan calon (paslon) Zul Elfian - Ramadhani Kirana Putra sebagai pemenang Pilkada Kota Solok 9 Desember 2020, dalam Rapat Pleno Terbuka di Aula Hotel Taufina Kota Solok, Sabtu (23/1/2021).
Rapat Pleno Terbuka dipimpin Ketua KPU Kota Solok Asraf Danil didampingi Komisioner KPU lainya itu, juga dihadiri Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok lainya. Masing-masing Reinier-Andri Marant, Ismael Koto-Edi Candra, dan Yutris Can-Irman Yefri Adang.
Selain itu juga hadir Forkopimda Kota Solok dan Perwakilan Partai Politik pengusung masing-masing Pasangan calon.
Ketua KPU Kota Solok, Asraf Danil menyebutkan tahapan Pilkada Kota Solok 2020 telah berakhir, setelah penetapan dilakukan. Penetapan ini katanya berdasarkan Keputusan KPU Kota Solok Nomor: 146/PL.02.6-Kpt/1372/KPU-Kot/XII/2020.
" Jadi sampai penetapan pemenang Pilkada Kota Solok ini lah kerja kami dari Komisi Pemilihan Umum " ungkap Asraf.
Ia mengatakan penetapan pemenang dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dan tidak ada sengketa hasil Pilkada Kota Solok. " Dan Surat itu sudah diterima oleh KPU Kota Solok " katanya.
Asraf menyebutkan, setelah KPU Kota Solok menerima surat tersebut, maka KPU Kota Solok mempunyai waktu untuk mengadakan Pleno Penetapan pemenang Pilkada Kota Solok yang dilaksanakan pada Sabtu 23 Januari 2021.
" SK Penetapan itu juga diserahkan kepada Gubernur Sumatera Barat dan nantinya Gubernur menyerahkan SK tersebut ke Kemendagri untuk syarat pelantikan " beber Asraf Danil.
Ia juga menyebutkan, terkait soal pelantikan, hal itu menjadi wewenang Kemendagri. Tapi katanya, sesuai dengan masa akhir Walikota Solok periode 2015-2021 hingga 17 Februari mendatang, bisa saja dipercepat.
Sebab ujarnya, Wali Kota Solok terpilih incumbent. "Namun itu semua menjadi kewenangan Kemendagri," pungkasnya.
Seperti diketahui, Hasil Rekapitulasi Pilkada Kota Solok 2020, menunjukkan Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wakil Wali Kota Solok Nomor Urut 02 Zul Elfian-Ramadani Kirana Putra berhasil memenangkan Pilkada serentak di Kota Beras Serambi Madinah itu.
Zul Elfian-Ramadhani yang diusung PAN, PKS, dan NasDem itu berhasil mendulang 12.920 suara atau 35,2 %. Zul Elfian merupakan Wali Kota Solok incumbent, yang untuk diperiode kedua kalinya sebagai Wali Kota Solok kali ini berpasangan dengan Ramadhani Kirana Putra.
Sedangkan Paslon Nomor Urut 03 Ismael Koto-Edi Candra meraih 8.496 suara atau 23,16%. Paslon Nomor Urut 04 Yutris Can- Irman Yefri Adang meraih 9651 suara atau 26,31%.
Dan Paslon Nomor Urut 01 Reinier-Andri Marant memperoleh 5.614 suara atau 15,30%. (rjy)
COMMENTS