Ilustrasi Padang, Kupasonline — Perusahaan pelaksana pembangunan Pembangkit Listrik Mikro Hidro (PLTMH) di Lubuk Jantan, Lintau Buo Utara, ...
![]() |
Ilustrasi |
Padang, Kupasonline — Perusahaan pelaksana pembangunan Pembangkit Listrik Mikro Hidro (PLTMH) di Lubuk Jantan, Lintau Buo Utara, Tanah Datar yang dilaksanakan PT Ikhwan Mega Power dan yang pelaksana lapangannya PT Tri Filia Karya dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Bersama Rakyat Anti Korupsi (LSM Gebrak) ke kejaksaan.
Laporan tertulis itu diserahkan langsung kepada Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Rabu (6/1/2021). Surat resmi LSM Gebrak yang ditandatangani Ketua Umum Rusyadrijal Dt Rajo Manso dan Sekretaris Umum Dalius Jalal, diterima staf Kejari Tanah Datar di bagian tamu ruang Kejari.
Ketua Umum LSM Gebrak Rusyadrijal menyebutkan, pihaknya menyampaikan laporan tersebut atas kepeduliannya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan lingkungan hidup.
"Ada dua Undang-undang yang dilanggar perusahaan pelaksana pembangunan Pembangkit Listrik Mikro Hidro (PLTMH) di Lubuk Jantan, Lintau Buo Utara, Tanah Datar yang dilaksanakan PT Ikhwan Mega Power dan yang pelaksana lapangannya PT Tri Filia Karya, yaitu Undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba dan Perda Tanah Datar nomor 6 tahun 2011 tentang pajak Minerba," kata Rusyadrijal didampingi sekretarisnya Dalius Jalal usai memasukan laporannya ke Kejari.
Dikatakan, atas pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut, diduga terdapat kerugian negara dalam hal ini Pemda Tanah Datar sebesar Rp570 juta dengan dasar tidak dibayarkannya pajak galian C (pasir dan split) sebanyak lebih kurang 4.500 kubik pasir dan 5.400 kubik split, untuk pembangunan 2,5 kilometer Water Way dan pembangunan turbin PLTMH yang hampir selesai dikerjakan.
"Dampak lain dari pelanggaran ini, rusaknya puluhan kilometer jalan aspal di Tanah Datar dan gangguan daerah aliran sungai di sepanjang sungai tempat galian C tersebut diperoleh, diantaranya menurut investigasi LSM Gebrak galian C tanpa izin atau ilegal itu diperoleh di Kecamatan Padang Ganting, di Kecamatan Tanjung Emas, di Nagari Lubuk Jantan Kecamatan Lintau Buo Utara, di Nagari Pasilian Kabupaten Solok dan di Nagari Halaban Kabupaten Lima Puluh Kota.
LSM Gebrak juga mengirimkan tembusan surat laporan ini ke Kejaksaan Agung RI, ke Kejaksaan Tinggi Sumbar, kepada Bupati Tanah Datar dan Ketua DPRD Tanah Datar. (*)
COMMENTS