Kab Blitar,Kupasonline – Menindaklanjuti SE Gubernur Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Blitar menerapkan Pemberlakuan Pelaksa...
Kab Blitar,Kupasonline – Menindaklanjuti SE Gubernur Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Blitar menerapkan Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan mengeluarkan SE Bupati. Hal ini secara langsung berimbas pada sektor pendidikan. Pasalnya Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) yang harusnya dilaksanakan pada bulan Januari 2021 harus ditunda.
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Blitar Budi Kusuma, mengatakan, Surat Edaran dari Gubernur Jawa Timur dan Bupati Blitar menjadi dasar, pihaknya menunda pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Sebab dapat beresiko besar jika ini dipaksakan.
“Seharusnya Januari ini kami sudah diperbolehkan melaksanakan PTM, tetapi melihat situasi dan kondisi di Jawa Timur khususnya di 11 daerah, di situ ada SE Gubernur dan SE Bupati yang memberlakukan PPKM. Sehingga di dunia pendidikan, kami pun juga membuat edaran yang menunda untuk PTM dulu,” papar Budi, pada Selasa (12/01/21).
Lebih lanjut Budi menegaskan pemberlakuan ini nanti, akan dilaksanakan mulai tanggal 11 sampai tanggal 25 Januari 2021. Setelah tanggal tersebut akan diadakan evaluasi ulang terkait perkembangan kondisi dan situasi di Kabupaten Blitar.
“Seperti apa situasi dan kondisinya nanti kita lihat kondisinya. Apabila sudah ada tren penurunan pandemi COVID-19. Kami juga akan mengevaluasi terkait dengan penundaan ini, apakah nantinya sudah bisa diterapkan PTM atau belum,” lanjutnya.
"Selama ini pembelajaran di Kabupaten Blitar dilaksanakan masih secara daring. Bahkan, pihaknya sudah pernah melakukan penolakan terhadap sekolah yang mengajukan tatap muka", tegasnya.
Ada sekolah yang mengajukan proposal yang intinya ingin mengajukan PTM. Tetapi sampai sejauh ini kami belum pernah memberikan izin satupun terkait PTM, karena kita melihat belum memungkinkan situasinya,” pungkas Budi Kusuma. (sn)
COMMENTS