Ilustrasi Jakarta, Kupasonline — Pembunuhan sadis pasangan gay Grobogan, mayat korban dibungkus kasur. Pembunuhan tersebut diketahui oleh sa...
![]() |
Ilustrasi |
Jakarta, Kupasonline — Pembunuhan sadis pasangan gay Grobogan, mayat korban dibungkus kasur. Pembunuhan tersebut diketahui oleh salah seorang tetangga pelaku yang mendengar teriakan di rumah Joko sekitar pukul 18.00 WIB kemarin.
Saksi juga melihat pelaku membungkus jasad korban dengan kasur di lantai dan membuangnya ke semak-semak di pekarangan.
"Jadi setelah dibunuh korban lalu dibungkus menggunakan kasur lantai, dan dibuang ke semak-semak di depan rumah pelaku", terang Jury.
Pelaku sempat melarikan diri menggunakan motor korban ke rumah temannya di Dusun Beran Desa Terkesi, kecamatan Kelambu, Kabupaten Grobogan. Namun, aksinya keburu ketahuan warga yang sudah melaporkan ke polisi.
"Pelaku sudah kita amankan dan saat ini sedang diperiksa. Sementara jasad korban dibawa ke RSUD untuk dilakukan visum," terang Jury.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Joko terancam pidana paling lama 15 tahun bui.
Pembunuhan tersebut diketahui oleh salah seorang tetangga pelaku yang mendengar teriakan di rumah Joko sekitar pukul 18.00 WIB kemarin. Saksi juga melihat pelaku membungkus jasad korban dengan kasur di lantai dan membuangnya ke semak-semak di pekarangan.
"Jadi setelah dibunuh korban lalu dibungkus menggunakan kasur lantai, dan dibuang ke semak-semak di depan rumah pelaku", terang Jury.
Pelaku sempat melarikan diri menggunakan motor korban ke rumah temannya di Dusun Beran Desa Terkesi, kecamatan Kelambu, Kabupaten Grobogan. Namun, aksinya keburu ketahuan warga yang sudah melaporkan ke polisi.
"Pelaku sudah kita amankan dan saat ini sedang diperiksa. Sementara jasad korban dibawa ke RSUD untuk dilakukan visum," terang Jury.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Joko terancam pidana paling lama 15 tahun bui.(*)
COMMENTS