Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang Aditya Rakatama SH Tanjungpinang, Kupasonline — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, dal...
![]() |
Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang Aditya Rakatama SH |
Tanjungpinang, Kupasonline — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, dalam waktu dekat ini akan melakukan penahanan terhadap YR, salah seorang oknum pejabat eselon III di lingkungan Pemko Tanjungpinang.
Oknum pejabat yang baru dilantik sebagai Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial Kota Tanjungpinang pada Selasa (19/1/2021) ini juga, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di BP2RD kota Tanjungpinang, tahun anggaran 2018 - 2019 senilai Rp3,033 miliar.
Pelantikan tersangka YR, itu merupakan kewenangan penuh kepala daerah (Walikota-red). Namun untuk penegakan hukum, proses penyidikan kasus terhadap yang bersangkutan (YR) tetap terus berjalan sebegaimana mestinya, ”papar Kepala Kejari Tanjungpinang, Ahelya Abustam SH MH melalui Kasipidsus Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama SH, pada sejumlah awak media, Rabu (20/01 / 2021).
Raka mengutarakan, proses penanganan dalam perkara yang dirawat (YR), sampai saat ini masih melakukan perlengkapan pemberkasan dan administrasi, sebelum dilakukan pelimpahan tahap dua (Jaksa Penuntut Umum).
“Tidak hanya melengkapi pengawasan saksi, namun proses administrasi dalam perkara tersebut juga harus dilengkapi dalam pemberkasan,” ujar Raka.
Disinggung kapan, pihak Kejari Tanjungpinang akan melakukan penahan terhadap YR yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Raka mengaku Ciptanya akan memberikan.
“Mengingat SDM kita juga tidak banyak, sehingga ketika di Pengadilan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang tidak ada bug yang dikuasai. Kita lihat situasi nanti, bisa jadi sebelumn proses pelimpahan atau tahap dua langsung izin, ”ucapnya.
Raka menyebutkan, status disamping yang berstatus ASN saat ini, sehingga kurang memungkinkan untuk escap diri.
“Yang terpenting juga, tidak menghilangkan barang bukti,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Walikota Tanjungpinang melantik pejabat Administrator dan pejabat Pengawas sebanyak 272 orang. Salah satunya adalah tersangka YR yang tersandung kasus dugaan Korupsi BPHTB di BP2RD kota Tanjungpinang. YR dilantik sebagai Kabid Perlindungan Dan Jaminan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Tanjungpinang. (red)
COMMENTS