Tempat pengujian kendaraan bermotor (keur) milik Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam di Gadut Kabupaten Agam ditutup untuk pengujian. Bukitt...
Tempat pengujian kendaraan bermotor (keur) milik Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam di Gadut Kabupaten Agam ditutup untuk pengujian.
Bukittinggi, Kupasonline--Terhitung sejak 1 Januari 2021, tempat uji kelayakan kendaraan (keur) yang ada di Kenagarian Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, ditutup. Akibatnya, kendaraan yang akan kuer harus rela datang ke daerah tetangga.
Penutupan keur tersebut juga dibenarkan oleh Kadis Perhubungan Kabupaten Agam, Dandy Pribadi yang dihubungi via telfon, Kamis (07/01/2021, kalau penutupan tersebut sesuai dengan keluarnya surat dari Kemenhub.
Alasannya sendiri, sesuai dengan surat yang dikeluarkan Kemenhub tersebut, tempat keur tersebut belum terakreditasi, sebab satu gedung dan satu peralatan dimiliki oleh dua daerah, yaitu Kabupaten Agam dan Kota Bukittinggi.
Sementara di tempat terpisah, Kadishub Kota Bukittinggi, Melwizardi yang ditemui membenarkan kalau sesuai dengan peraturan Dirjend Perhubungan Darat nomor AJ.05/1052/BPTD-III/XII/2020 tentang pelaksanaan pelayanan pengujian dan penggunaan Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor.
Atas dasar surat tersebut disebutkan bahwa terhitung sejak tanggal 1 Januari 2021, penyelenggaraan pelayanan pengujian berkala kendaraan bermotor hanya dapat dilaksanakan bagi unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor (UPUBKB) yang terakreditasi dan telah mengimplementasikan penerbitan bukti lulus uji elektronik (BLUe).
Dengan begitu, kata Melwizardi, pihak Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam akan membuat kesepakatan berbentuk MoU siapa yang akan mengelola tempat pegujian di daerah gadut tersebut. Jika sudah ada kesepakatan dan disampaikan ke Dirjend Perhubungan Darat, maka akan keluar surat akreditasi termauk BLUe tersebut yang berbentuk kartu sebesar SIM.
" Jadi untuk sementara, sampai pengurusan selesai, masyarakat yang biasa melaksanakan pengujian ke daerah Gadut, bisa datang ke tempat pengujian tersebut untuk meminta rekomendasi pindah tempat pengujian," terang Melwizardi.
Dari sisi lain, disampaikan Kepala Unit pelaksana teknikdaerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Kota Bukittinggi, Anhar Yasid, kalau untuk PAD dari pengujian kendaraan diterima oleh daerah yang mengadakan pengujian. Maka, sejak 1 Januari tersebut, PAD dari retribusi kendaraan untuk Bukittinggi tidak ada sama sekali, termasuk Kabupaten Agam.
" Memang masyarakat banyak yang kecewa dan tidak mengetahui kalau pengujian di tempat kita ditutup. Sekarang, kita menunggu telaahan staf (TS) dari Walikota. Jika sudah turun dari Walikota Bukittinggi, langsung akan kita umumkan penutupan pengujian kendaraan," papar Anhar.
Salah seorang masyarakat, Kasim Amin yang ditemui menjelaskan, kalau dia mengetahui tempat pengujian (keur) ditutup setelah datang ke tempat itu. Maka, dia meminta rekomendasi untuk melakukan pengujian di daerah Payakumbuh yang masih dekat dengan Kota Bukittinggi.(wan)
COMMENTS