Suasana photo bersama Bawaslu Provinsi Sumbar bersama peserta Rapat kerja terbatas (Rakertas) tahap II diikuti 14 Kabupaten Kota se- Provins...
Mentawai, Kupasonline--Bawaslu Provinsi Sumatera Barat bersama 14 Bawaslu Kabupaten/Kota menggelar Rapat kerja terbatas (Rakertas) tahap II,
penyusunan laporan akhir penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan walikota Provinsi Sumatera Barat di Hotel Bundo Guest, Jalan Raya Tuapejat km. 6, Desa Sipora Jaya, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat, Senin (15/02/2021).
Pada kesempatan ini, Koordinator divisi (Koordiv) pencegahan dan hubungan antar lembaga Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Elly Yanti, SH, mengatakan, dalam rangka penyusunan laporan akhir penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil walikota Provinsi Sumatera Barat tahun 2020 lalu, kita gelar di Kabupaten kepulauan Mentawai saat ini supaya lebih mengefesiankan anggaran yang sangat terbatas saat pelaksanaan Pilkada Sumbar serentak tahun 2020 lalu, ujarnya.
"Dan kenapa kita pilih Kabupaten kepulauan Mentawai menjadi tempat pelaksanaan Rakertas, karena Kantor Bawaslu Mentawai belum pernah kita jadikan tempat pelaksanaan Rakertas sebelumnya, juga sekaligus mengenal lebih dekat daerah kepulauan Mentawai, ini diikuti oleh14 Bawaslu Kabupaten/kota se- Sumatera Barat, sebut mantan Ketua Bawaslu Sumbar, kini Koordinator divisi pencegahan dan hubungan antar lembaga Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Elly Yanti, SH, kepada insan pers usai Rakertas, di Aula Hotel Bundo Guest Mentawai, Senin (15/02/2021).
Sebelumnya 5 Bawaslu Kabupaten/Kota sudah terlebih dahulu melaksanakan Rakertas di Kota Bukit tinggi, jelasnya.
Lebih lanjut, penyusunan laporan akhir penanganan pelanggaran terhadap tahapan-tahapan Pilkada Sumatera Barat serentak tahun 2020 lalu, wajib kami laksanakan, dalam pelaksanaan nya
ada dua fase kita lakukan penyampaian laporanya, yakni via media online atau WhatsApp dengan memberikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota aplikasinya, nah selanjutnya kita lakukan rifil laporan akhir yang sudah mereka buat, lalu kami lakukan finalisasi akhir untuk dilaporkan ke Bawaslu RI, terangnya.
'Terkait dugaan pelanggaran Pilkada serentak tahun lalu dari Bawaslu Sumbar ada dua pemohon melakukan gugatan sesuai dengan undang-undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi, sementara Kabupaten/kota ada lima pemohon," ungkap Elly Yanti Ditempat yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten kepulauan Mentawai, Perius Sabaggalet, S.Kom, mengatakan, kegiatan Rakertas ini khusus dilaksanakan oleh divisi pencegahan pelanggaran dan hubungan antar lembaga diikuti 14 Bawaslu Kabupaten/kota, dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, dan Bawaslu Kabupaten kepulauan Mentawai tahun ini dipercaya sebagai tuan rumah penyelenggaranya, ini termasuk yang pertama kali kita sebagai tuan rumah, paparnya.
"Jadi, agenda ini adalah merupakan penyusunan laporan akhir penanganan pelanggaran Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat yang sudah kita ketahui bersama bahwa sudah kita laksanakan tahun 2020 lalu," kata Ketua Bawaslu Mentawai, Perius, usai gelar Rakertas kepada media. Senin (15/02/2021).
Dikatakannya, maksud dan tujuan dilaksanakannya ini, supaya seluruh Divisi Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mempertanggungjawabkan hasil laporan tahapan-tahapan pengawasan pelanggaran-pelanggaran Pilkada serentak tahun lalu kepada Bawaslu provinsi dan ke Bawaslu RI.
"Untuk pelanggaran Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur tahun kemaren, di wilayah Kabupaten kepulauan Mentawai sendiri pelanggaran yang vatal tidak ada, namun pelanggaran yang riak riak sedikit ada akan tetapi masih dapat kita selesaikan secara mediasi," ungkap Perius.
Ia juga menambahkan, bahwa dengan diselenggarakannya kegiatan ini oleh Bawaslu Provinsi Sumbar di Bawaslu kepulauan Mentawai, "Ada kebanggaan tersendiri bagi kita sebab ini yang pertama kali dilakukan Rakertas se- Provinsi Sumbar", ucap Perius, mengakhiri.
Dalam kegiatan Rakertas ini, turut hadir diantaranya, Koordinator divisi pencegahan dan hubungan antar lembaga, Elly Yanti, SH,
Ketua Bawaslu Kabupaten kepulauan Mentawai Perius, S.Kom,
Koordinator divisi pencegahan dan hubungan antar lembaga Bawaslu Mentawai,
Pirdaus Satoinang, S.Hut,
Koordinator divisi Hukum dan Penindakan pelanggaran, Sunarno, SH, Kordinator Sekretariat Bawaslu Mentawai, Hazwan
dan peserta Rakertas dari Bawaslu 14 Kabupaten/kota. (ash).
COMMENTS