Ilustrasi Padang, Kupasonline — Seorang pemuda asal Jorong Guguak Baruah Nagari Padang Magek Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar dicid...
![]() |
Ilustrasi |
Padang, Kupasonline — Seorang pemuda asal Jorong Guguak Baruah Nagari Padang Magek Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar diciduk polisi. Pasalnya, tersangak kedapatan membawa dan mengedarkan 25 gram narkotika jenis sabu.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polres Tanah datar AKP Yaddi Purnama, Jumat (5/2).Ia mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi jual beli sabu di kawasan setempat.
"Penaangkapan tersangka berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/17/ K/II/ 2021/ SPKT, Tanggal 3 Februari 2021," katanya, Jumat (5/2).
Dari laporan tersebut, sejumlah petugas dikerahkan untuk melakukan penyelidikan dan penggrebekan terhadap tersangka. Setelah penggrebekan, dilakukan penggeledahan badan dan pakaian.
"Saat digeledah, kami tidak menemukan barang-barang yang dicurigai terkait penyalahgunaan narkotika tersebut," katanya.
Proses penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh Kepala jorong setempat dan saksi masyarakat lainnya. di hadapan saksi, tersangka mengaku, bahwa dua paket narkotika jenis sabu seberat 25 gram merupakan miliknya. (*)
COMMENTS