Tiga tersangka pemilik narkoba yang ditangkap pada tiga tempat berbeda Bukittinggi, Kupasonline- -Perang terhadap peredaran narkoba terus di...
Tiga tersangka pemilik narkoba yang ditangkap pada tiga tempat berbeda
Bukittinggi, Kupasonline--Perang terhadap peredaran narkoba terus ditingkatkan oleh Satnarkoba Polres Bukittinggi, Sumatra Barat. Buktinya, pada Jumat (19/2/21) berhasil meringkus tiga orang pemilik narkoba di tempat dan waktu yang berbeda.
Sesuai keterangan Kapolres Bukittinggi AKBP. Dody Prawiranegara, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP. Aleyxi Aubedillah, S.H, kalau penangkapan ketiga pemuda tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima kemudian dilakukan penyelidikan terkait Informasi tersebut.
Untuk penangkapan pertama, yaitu pada Jumat, sekitar pukul 13.00 WIB pemuda berinisial YMI (21) warga Kubang Putih Kabupaten Agam diamankan dengan barang bukti tiga Paket ganja seberat 20 Gram. Tersangka diamankan ketika tengah menunggu calon pembeli di pinggir jalan di Kawasan Jorong Kampung Nan Limo Nagari Kubang Putih.
Berikutnya, masih pada hari yangsama, sekitar pukul 18.00 WB, Satuan Narkoba Polres Bukittinggi mengamankan seorang pemuda berinisial AB (22) di sebuah rumah di Jalan Haji Miskin Kota Bukittinggi. Dari hasil penggeledahan di lokasi, Tim berhasil menyita barang bukti delapan paket Narkoba diduga jenis Sabu seberat 0,78 Gram dan tiga paket ganja seberat 14 Gram.
Tidak hanya sampai disitu, pada malam harinya sekitar pukul 20.30 WIB, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bukittinggi, kembali amankan pemuda berinisial RI (24) di sebuah rumah di kawasan Tangah Jua Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi dengan barang bukti Narkotika jenis Ganja sebanyak 10 Paket seberat 42 Gram yang terdiri dari 8 paket terbungkus plastik bening, 1 paket terbungkus kertas bekas transaksi ATM dan 1 paket lainnya disimpam dalam kotak permen bekas.
Antara ketiga pemuda yang diamakan tersebut kata AKP. Aleyxi Aubedillah,SH tidak ada keterkaitan satu dengan lainnya, saat ini ketiga pemuda tersebut telah mendekam di Rutan Polres Bukittinggi guna proses hukum selanjutnya.
Untuk tiga tersangka ini, dijelaskan Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, dijerat pasal 114 Subs 111 Subs 127 Undang-undang narkotikan nomor 35 tahun 2009 tentang menyimpan, memiliki. narkotika golongan satu dengan ancaman hukuman empat sampai 12 tahun penjara.(wan).
COMMENTS