Ilustrasi Padang, Kupasonline — Tim Opsnal Reskrim Polresta Padang berhasil mengungkap kasus praktik aborsi. Pasangan suami istri berinisia...
![]() |
Ilustrasi |
Padang, Kupasonline — Tim Opsnal Reskrim Polresta Padang berhasil mengungkap kasus praktik aborsi. Pasangan suami istri berinisial I (50) dan S (50) yang merupakan pemilik Apotek Indah Farma yang berada di Jalan Ksatria, Kelurahan Ganting Parak Gadang ditangkap polisi.
Apotek milik mereka diduga menjadi tempat lokasi jual beli obat penggugur kehamilan (aborsi), Jumat (12/2) siang. Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan 1.501 tablet dan 100 butir obat keras serta 100 gram Herbesser.
"Mereka diduga melakukan tindak pidana praktik aborsi serta memperjualbelikan obat-obatan di luar resep dokter," sebut Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Sabtu (13/2).
Yang menjadi sasaran praktik ini, lanjut Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda lagi, merupakan pasangan remaja yang hamil di luar nikah.
Saat ditangkap, sebut Riko, keduanya sedang berada di apotek miliknya, pada hari Jumat (12/2).
Penangkapan berawal pada Rabu (10/2), saat anggota Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Apotek Indah Farma yang ada di kawasan Tarandam sering terjadi transaksi penjualan obat-obat daftar G atau obat keras tanpa izin edar.
Obat tersebut sengaja dijualbelikan kepada wanita-wanita hamil yang ingin menggugurkan kandungannya (aborsi) tanpa ada resep dari dokter. Dari informasi tersebut, tim Opsnal kemudian mencoba melakukan transaksi dengan membeli obat-obat keras tersebut.
Adapun obat-obatan dijadikan alat bukti antara lain, 60 tablet cytotec, 80 tablet Diazepan, 251 tablet alprazolam, 440 tablet amitrtline, 70 strip haloperidol, 288 tablet trihexypenidyl, 88 tablet hexymar, 100 butir rispridone, 98 tablet chlopromazine, 75 tablet tramadol, 50 tablet clobazam dan 100 mg hevbeser.
“Dari hasil interogasi pasang suami istri ini mengakui perbuatannya. Menyatakan bahwa telah mengedarkan obat keras untuk menggugurkan kandungan,” pungkas Riko. (*)
COMMENTS