Tanjungpinang, Kupasonline — Satpol PP bersama, Pomal,Pom AD, Pom AU,Disub,BPBD dan Polres Kota Tanjungpinang melakukan razia gabungan ti...
Tanjungpinang, Kupasonline — Satpol PP bersama, Pomal,Pom AD, Pom AU,Disub,BPBD dan Polres Kota Tanjungpinang melakukan razia gabungan tindakan non yustisi penegakan hukum Protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Tanjungpinang.
Razia gabungan dibagi dua lokasi yaitu dijalan Hang Tua dan jalan merdeka depan Pomal pukul 16.00 Wib(16/02/2021).
Dalam razia gabungan protkes tersebut masih terdapat masyarakat yang belum patuh,tidak mengunakan masker sesuai protokol kesehatan sehingga 90 orang yang mendapat sanksi sosial dan denda uang sebesar 50.000 rupiah.
Adapun yang terkena sanksi dari razia gabungan yaitu saksi denda 53 orang dan yang kena saksi sosial 37 orang yang diterima awak media pada saat konfirmasi dilokasi kepada Kasad Pol PP kota Tanjungpinang. Dr. Ahmad yani, MM., M. Kes.
Masyarakat yang terkena saksi diberikan masker dan Pengarahan untuk selalu mengunakan masker dengan baik sesuai Protokol kesehatan ucap kasad Pol PP kota Tanjungpinang.(hlm)
COMMENTS