Pelaku Penusukan ketika digiring pihak kepolisian Bukitttinggi, Kupasonline-- Tanpa alasan yang jelas, seorang pria Depi Orlia (40) warga Sa...
Pelaku Penusukan ketika digiring pihak kepolisian
Bukitttinggi, Kupasonline--Tanpa alasan yang jelas, seorang pria Depi Orlia (40) warga Sawah Paduan, Kota Bukittinggi, Selasa (16/3/21) sekitar pukul 09.30 WIB ditusuk HR (22) masih warga Sawah Paduan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami beberapa luka cukup serius di tubuhnya.
Sesuai keterangan Kapolres Bukittinggi melalui Kapolsek Bukittinggi, AKP Dedy Adriansyah Putra, kalau pelaku penusukan sudah diamankan di Polsek Bukittinggi. Sesuai keterangan dari korban yang menjalani perawatan di Rumah Sakit Yarsi Ibnu Sina Bukittinggi. Penusukan sendri diduga salah sasaran menusuk korban sebab, korban sendiri tidak kenal denga pelaku.
Kronologisnya kata Kapolsek, kalau pihak kepolisian mendapat informasi tentang adanya perkelahian menggunakan pisau di Sawah Paduan yang tidak jauh dari Mapolsek Bukittinggi. Beberapa anggota Polsek yang datang ke lokasi langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku di rumahnya, sedangkan pisau di amankan dekat lapangan sawah paduan.
Sedangkan korban sendiri langsung dibawa warga Rumah Sakit Yarsi Ibnu Sina Bukittinggi yang mengalami beberapa kali tusukan, seperti di leher, dibagian perut dua lubang dan satu di bagian kaki. Untung korban masih bisa diselamatkan, walaupun mengalami luka cukup serius.
Keterangan dari pelaku sendiri, kalau dia selama empat hari terakhir, merasa diikuti oleh korban bersama rekan-rekannya. Merasa ketenangan hidupnya terganggu. Ketika kejadian, melihat korban sedang berdiri dekat lapangan, dia langsung menusukkan pisau yang sudah diambilnya dari rumahnya.
Sementara keterangan korban yang masih menjalani perawatan di rumah sakit, ketika kejadian dia sedang berjemur di lapangan Sawah Paduan. Tiba-tiba datang pelaku yang tidak dinenal langsung menyerangnya dengan menusukkan pisau ke arahnya.
Mendapat serangan yang mendadak tersebut, korban tidak bisa berbuat banyak sampai dia ditolong oleh warga sekitar dan membawanya ke rumah sakit. Selain itu, korban juga merasa tidak ada masalah dengan pelaku.
Disampaikan Kapolsek, kalau pihahnya masih mendalami kasus ini dengan meminta keterangan dari korban dan pelaku serta beberapa saksi yang ada di lokasi kejadian. Atas kejadian ini tersangka bisa dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang mengalami luka berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(wan)
COMMENTS