Bangka Belitung, Kupasonline — Komisi 3 DPRD Bangka Selatan menyambangi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bangka Belitung untuk mencari infor...
Bangka Belitung, Kupasonline — Komisi 3 DPRD Bangka Selatan menyambangi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bangka Belitung untuk mencari informasi tentang Investasi Tambak Udang di Bangka Selatan yang tentunya terkait dengan data perijinan dan data dokumen UPL /UKL dan Amdal, Kamis (08/04/2021).
Dalam kunjungan tersebut Komisi 3 yang hadir adalah Samsir ST.MM, Syafri S.ip dan Rusdiono yang didampingi notulen Komisi bpk Nova Utama dan dari Dinas Lingkungan Hidup provinsi dipimpin oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup provinsi Babel beserta Staff.
Samsir, ST.MM, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bangka Selatan dari Fraksi KSKB menyampaikan kepada Wartawan, Kamis (08/04/2021) melalui keterangan persnya via Whatapp milik pribadinya bahwa dari kunjungan ini diketahui sudah ada 29 investor Tambak Udang yang telah membuka Usahanya di Wilayah Kabupaten Bangka Selatan dan 13 Perusahaan Tambak Udang yang belum ada sama sekali berkoordinasi dengan dinas terkait di provinsi.
"Dari 10 perusahaan sudah mengajukan ijin ke provinsi dan belum keluar UKL - UPL atau AMDAL dan hanya 6 perusahaan yang sudah memiliki ijin dan sudah ada UPL-UKL atau AMDAL nya,"tuturnya.
Dimana kewenangan pemerintah kabupaten mengeluarkan advice plan dan ijin prinsip dan LH provinsi mengeluarkan ijin IPAL dan Ijin lingkungan dan wewenang provinsi khusus tambak yang airnya dibuang ke laut dan khusus yang menggunakan darat saja ini wewenang kabupaten.
Lanjut Samsir menambahkan dari pertemuan ini juga diketahui bahwa eksport udang vaname ini malah melalui provinsi lampung bukan dilakukan oleh provinsi kepulauan Bangka Belitung dengan alasan bahwa Bangka Belitung belum memiliki Coolstorage dan kabupaten cuma bisa mengambil pajak air permukaan dan bawah tanah khusus yg di darat saja.
"Dengan adanya investasi tambak udang ini kita tinggal berharap investor bisa menyerap tenaga kerja lokal yang ada disekitar dimana tambak udang itu beroperasi sehingga dapat mengurangi angka pengangguran dan mengurangi kemiskinan dan meningkatnya pendapatan perkapita masyarakat setempat,"ujarnya.
"Karena hanya dari itu yang bisa diharapkan sampai provinsi bangka belitung bisa memiliki. Coolstorage dan bisa eksport langsung tanpa melalui provinsi lain,"ungkapnya.
Dan dalam waktu dekat kita akan jadwalkan untuk rapat kerja dan memanggil dinas terkait tentang status 13 perusahaan tambak udang di bangka selatan yg belum berkoordinasi dan belum berijin.
"Kami dari komisi III menghimbau kepada investor tambak udang agar secepatnya melengkapi dokumen seperti advice plann, ijin prinsip, Ipal dan ijin lingkungan. Agar dalam melakukan usaha menjadi stabil dan kondusif,"harapnya.
"Kami semua sangat welcome terhadap investasi namun ikutilah aturan yang ada sebagaimana sudah diatur dalam kepmen Kelautan dan Perikanan no 28/men/2004 tentang pedoman umum budidaya udang tambak dan PP No 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan dan pengelolaan lingkungan Hidup,"terang Samsir, ST.MM.
"Dalam membangun daerah memang harus ada sinergisitas dari 3 elemen yaitu civil society , private sector dan pemerintah , kalau tidak ada senergi ketiganya maka tidak akan terjadi proses pembangunan infratruktur yang cepat,"tegasnya.(acp)
COMMENTS