Sumatera Barat, Kupasonline - Seorang anggota Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Agam, Sumatera Barat berinisial FR (56) ditangkap polisi...
Sumatera Barat, Kupasonline - Seorang anggota Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Agam, Sumatera Barat berinisial FR (56) ditangkap polisi karena diduga mencabuli seorang anak laki-laki.
Perbuatan tidak senonoh yang dilakukan terhadap korban berinisial LK terjadi beberapa kali di lokasi perburuan babi. Tersangka ditangkap pada Rabu (8/9/2021).
Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan mengatakan, tersangka beserta barang bukti berupa dua handphone, satu baju, satu celana, satu mobil pikap Toyota BM 9086 AH diamankan di Mapolres Agam untuk proses lebih lanjut.
"Kasusnya masih kami kembangkan dan apakah ada korban lain," ujarny, Jumat (10/9/2021).
Menurut AKBP Dwi Nur Setiawan, kasus ini terungkap dari kecurigaan orang tua terhadap anak tersebut. Awalnya, orang tua melihat isi percakapan anak dengan pelaku melalui aplikasi WhatsApp. Kemudian juga melihat gambar tidak senonoh.
Setelah didesak oleh orang tuanya, korban mengaku telah dianiaya oleh tersangka. “Orang tua korban langsung melaporkan kasus tersebut setelah mendapat informasi dari anaknya,” ujarnya.
Korban mengaku kepada polisi bahwa pelecehan seksual dilakukan tersangka di dalam mobil bak terbuka di jalan raya Bawan-Palembayan, Selasa (31/8/2021).
Setelah itu pada hari yang sama, pelecehan seksual juga terjadi di hutan kawasan perburuan babi di kawasan Koto Alam, Kecamatan Palembayan.
"Korban ketakutan dan hanya diam saat dianiaya. Korban sempat meminta pelaku menghentikan perbuatannya, namun pelaku mengabaikannya," katanya.
Usai melakukan perburuan sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku dan korban kembali ke Bawan. Dalam perjalanan pulang, ASN kembali menganiaya korban.
Sesampai di rumah korban, pelaku menyuruh korban untuk tidak memberi tahu siapapun dan pelaku memberikan uang Rp. 100.000.
"Kami berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Agam terkait instansi tempat tersangka bekerja. Tersangka sering melihat situs homoseksual atau sesama jenis," katanya.
Tersangka dan korban saling mengenal, karena bertetangga saat korban tinggal bersama neneknya di kawasan Sago, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung.
Kemudian korban pindah ke Bawan, kecamatan Ampeknagari bersama ibunya. Kemudian tersangka dan korban bertemu kembali di tempat berburu, karena korban sama-sama memiliki hobi berburu
"Tersangka sudah menikah dan belum punya anak," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 289 jo Pasal 292 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun (*)
COMMENTS