Wali Kota Bukttinggi, Erman Safar Bukittinggi, Kupasonline-Demi terciptanya pembangunan pada tahun 2021, Selasa (14/9/21) digelar sidang pa...
![]() |
Wali Kota Bukttinggi, Erman Safar |
Bukittinggi, Kupasonline-Demi terciptanya pembangunan pada tahun 2021, Selasa (14/9/21) digelar sidang paripurna DPRD Kota Bukittinggi dengan agenda hantaran keuangan dan ranperda tentang perubahan anggaran pendapatan belanja daerah Kota Bukittinggi. Pada kesempatan itu, di kantor DPRD Kota Bukittinggi langsung mendengarkan antaran Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar.
Disampaikan Erman, anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagai instrumen fiskal dalam pembangunan kota Bukittinggi bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang makmur dan berkeadilan selama proses legislasi yang dilaksanakan bersama pemerintah Kota Bukittinggi.
Diakuinya, kalau Pemko Bukittinggi banyak menerima kritikan yang konstruktif dan juga saran-saran dalam rangka membangun kota Bukittinggi yang lebih baik di masa yang akan datang.
Untuk itu, pemerintah dengan segala daya upaya telah melaksanakan APBD tahun anggaran 2021 di dalam pelaksanaannya tentu masih terdapat kendala-kendala yang dihadapi secara umum.
Kendala dalam pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 adalah perbedaan asumsi yang ada dengan kondisi di lapangan serta adanya peraturan baru yang menyebabkan tidak dapat dilaksanakan. Beberapa program dan kegiatan masih dimukan alokasi anggaran belanja dan direncanakan oleh masing-masing SKPD kurang terukur.
Akibatnya, alokasi dana yang sudah tertampung pada PBB tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, bahkan program dan kegiatan yang direncanakan tidak terlaksana sama sekali. Hal ini akan berdampak terhadap penurunan peningkatan kinerja pelayanan dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat.
Seharusnya menurut Erman, sikap konsisten harus digunakan dalam menyusun perencanaan yang mengacu pada rencana kerja pemerintah daerah agar visi dan misi pemerintah daerah dapat terwujud sebagaimana yang diharapkan.
Besarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah disebutkan, kalau perubahan dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi atau keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran.
Maka, dengan mengacu pada pasal 68 dan pasal 69 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 dapat menggunakan belanja tidak terduga untuk menganggarkan pengeluaran bagi keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.
Pelaksanaan belanja tidak terduga ini nantinya akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan selanjutnya akan dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan mekanisme perundang-undangan.
Disampaikan, kondisi perekonomian daerah yang stabil diharapkan tetap terjaga pada tahun 2021 melalui sinergi antara kebijakan fiskal call dan moneter nasional yang didukung dengan kebijakan fiskal daerah serta penguatan kelembagaan keuangan mikro dan sektor riil.
Untuk mencapai sasaran pembangunan daerah, penyusunan APBD merupakan fasilitasi pelaksanaan fungsi fungsi pelayanan pemerintah yang terbagi ke dalam seperangkat urusan wajib dan urusan pilihan sesuai dengan karakteristik potensi serta permasalahan daerah dalam rangka mewujudkan visi dan misi.
" Harapan kami, kiranya dapat dibahas dan disepakati oleh badan anggaran DPRD secara demokratis, partisipatif, transparan dan akuntabel yang selanjutnya dapat disetujui bersama oleh DPRD dan pemerintah daerah untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah," ungkap Erman Safar berharap.(wan)
COMMENTS