Foto istimewa : LSM KRPK melakukan unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Blitar Blitar, Kupasonline - Pembangunan Hotel Santika di Kelurahan...
Foto istimewa : LSM KRPK melakukan unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Blitar
Blitar, Kupasonline - Pembangunan Hotel Santika di Kelurahan Bendogerit, Kota Blitar mendapatkan sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) dengan melakukan aksi unjuk rasa dan penyampaian pendapat dengan puluhan anggota dan sayap organisasinya di Kantor DPRD Kota Blitar. Selasa (21/09/2021) siang.
Ketua LSM KRPK, M Triyanto mengatakan dalam rilis aksinya, berdasarkan Perda Kota Blitar Nomor 12 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Blitar tahun 2011 -2030 pasal 27 ayat (2) Hurup "f" poin 4.
"Mata air sendang kelurahan Bendogerit adalah sumber mata air baku yang harus di lindungi dan di perkuat dengan pasal 3 Perda tersebut," ucap Trianto dalam rilisannya.
Lebih lanjut dalam rilisnya KRPK menyebutkan, berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 Pasal 11 bahwa garis Sempadan mata air di tentukan mengelilingi mata air minimal 200 meter.
"Berdasarkan kajian dan investigasi kami dari KRPK bersama Forum Masyarakat Lingkungan dan Komunitas Sendang (FORMALITAS) telah ditemukan fakta bahwa Pembangunan Hotel Santika hanya berjarak 95 meter dari mata air," papar ketua KRPK, Triyanto .
Selain itu, lanjut Triyanto, dan berdasarkan hasil kajian dan investigasi kami dari KRPK dan Formalitas bahwa ada Peraturan Menteri LH Nomor 5 tahun 2012 tentang jenis rencana usaha dan / atau kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup pasal 3 ayat ( 1) huruf " b" bahwa " berbatasan langsung dengan kawasan lindung wajib, memiliki " AMDAL" sedangkan faktanya Pembagunan hotel kurang lebih sudah dimulai sejak tahun 2019, sedangkan AMDAL muncul kurang lebih tahun 2020/2021.
"Hal ini disinyalir melanggar, seharusnya pihak hotel melengkapi dulu seluruh syarat administratif Pembagunan hotel sebelum hotel ini di laksanakan Pembagunan," cetus Triyanto.
KRPK juga menjelaskan, bersama Komunitasnya juga mengkaji secara mendalam bahwa diduga ijin-ijin hotel Santika adalah produk produk yang cacat hukum mulai dari SKRK, AMDAL hingga IMB.
"Karena hal tersebut kami masyarakat Kota Blitar menuntut kepada DPRD Kota Blitar bahwa berdasarkan temuan tersebut ada dugaan pelanggaran, juga menuntut DPRD Kota Blitar dan Walikota Blitar beserta jajarannya mengkaji ulang produk hukum berupa IMB, AMDAL dan perijinan lainnya terkait Pembagunan Hotel Santika. Kedua kita menuntut, Keterbukaan proses legislasi sehingga memungkinkan masyarakat untuk melakukan kontrol secara terbuka masif dan sistematis, Ketiga kita juga menuntut untuk menghindari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme dalam menerbitkan ijin apapun," tegasnya.
Selanjutnya, ujarnya, KRPK bersama Komunitas juga menuntut," Wujudkan pemerintah yang bersih, Demokratis dan berwatak kerakyatan.
"Serta terakhir Kita menuntut ," Sita hasil Korupsi untuk pendidikan dan Kesehatan Gratis rakyat di era pandemi saat ini ," Pungkas pentolan KRPK Trianto dalam rilisnya. (Team/San)
COMMENTS