Agam, Kupasonline – Sebanyak 20 warga yang melanggar protokol kesehatan diamankan Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kabupaten Agam saat Operasi...
Agam, Kupasonline – Sebanyak 20 warga yang melanggar protokol kesehatan diamankan Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kabupaten Agam saat Operasi Yustisi di Pasar Serikat Lasi, Kecamatan Canduang, Selasa (14/9/2021).
Sekretaris BPBD Agam, Hardoni mengungkapkan, operasi yustisi yang dilaksanakan di Pasar Serikat Lasi, Kecamatan Canduang, dengan melibatkan Anggota BPBD, Satpol PP Dishub Agam, TNI dan Polri.
"Kegiatan ini dalam rangka menerapkan Peraturan Daerah Provinsi Sumbar no 6 Tahun 2020, tentang adaptasi kebiasaan baru dalam mencegah dan mengendalikan COVID-19," tutur Hardoni.
Dijelaskan, 20 warga kedapatan melanggar prokes, dan tidak memakai masker saat operasi berlangsung.
“Dari 20 warga itu, 19 kita berikan sanksi administratif berupa denda dan sanksi sosial yakni membersihkan fasilitas umum dan 1 warga membayar denda," tuturnya.
Hardoni berharap operasi yamg dilkaukan pihaknya dapat memberikan efek jera bagi masyarakat dan dapat menumbuhkan kesadarannya untuk mematuhi protokol kesehatan saat melakukan aktifitas di luar rumah. (Pandu)
COMMENTS