Lubuk Basung, Kupasonline - Oknum ASN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, FR (56) diamankan Polres Agam, Rabu (8/9/2021), sekira pukul 17.00 ...
Lubuk Basung, Kupasonline - Oknum ASN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, FR (56) diamankan Polres Agam, Rabu (8/9/2021), sekira pukul 17.00 WIB.
Pria paruh baya itu diketahui mencabuli dengan melakukan hubungan sesama jenis terhadap LK seorang anak laki-laki di bawah umur.
Dalam Press Release, di depan Mako Polres Agam, Jumat (10/9/2021) pukul 13.45 WIB, Kapolres Agam AKBP. Dwi Nur Setiawan yang didampingi Kasat Reskrim Polres Agam AKP. Fahrel Haris, Kasubag Humas Polres Agam AKP. Nurdin mengatakan, tersangka FR merupakan seorang ASN yang bertugas di Kabupaten Agam.
Disebutkan, kasus ini terungkap ketika orang tua korban membuka ponsel anaknya dan melihat foto dan gambar yang tak pantas dimiliki oleh anak seumurnya.
"Setelah didesak ibunya, akhirnya anaknya tersebut mengaku telah menjadi korban pencabulan sesama jenis oleh FR," ungkap Kapolres.
Diungkapkan Kapolres, dari hasil penyelidikan, pada hari Senin, (30/8/2021) malam, sekira pukul 21.30 WIB, FR merayu korban untuk menemaninya berburu pada hari Selasa di Koto Alam, Palembayan . Karena sama hobi berburu babi, korban pun setuju.
"Esoknya, Selasa (31/8/2021), FR dan korban pun pergi berburu. Sekitar pukul 10.15 WIB, mulai mencabuli korban dan dilakukan dalam mobil pick up miliknya di Jalan lintas Bawan-Palembayan.
"Korban sempat bermohon agar pelaku menghentikan perbuatannya, namun tidak dihiraukan. Karena takut, korban hanya diam," sebut Kapolres.
Kemudian di kawasan buru babi, FR kembali mencabuli korban dan terakhir dalam perjalanan pulang, sekira pukul 15.30 WIB.
"Sebelum sampai dirumah FR juga mengancam korban untuk tidak memberitahu orang lain perbuatan itu sambil memberi uang Rp.100 ribu," ujar Kapolres.
Dijelaskan Kapolres lagi, FR dan korban sudah saling kenal karena pernah bertetangga sewaktu korban tinggal bersama neneknya di kawasan Manggopoh. Kemudian korban pindah ke Kecamatan Ampek Nagari ikut ibunya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya, 2 buah handphone, baju kaos, celana levis pendek, mobil Toyota pick up hitam nopol BM 9086 AH berikut kunci kontak.
“Kejadian ini peringatan dan pelajaran para orang tua agar mengontrol anak, apalagi sekarang dalam pembelajaran Daring yang memakai Android, maka orang tua harus memeriksa dan memahami apa yang ada di Ponsel anak-anaknya tersebut," harap Kapolres lagi.
Atas perbuatannya ini, pelaku telah ditetapkan tersangka dijerat pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 289 Jo Pasal 292 KUH Pidana.
"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," pungkas Kapolres. (Pandu)
COMMENTS