Kasubag Umum Penataan Barang dan Aset Disperindag Kota Blitar Muhammad Safa'at Blitar, Kupasonline – Dinas Perindustrian dan Perdagangan...
Kasubag Umum Penataan Barang dan Aset Disperindag Kota Blitar Muhammad Safa'at
Blitar, Kupasonline – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Blitar akan menggelar sosialisasi UU Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai kepada para pedagang rokok eceran/PKL pada awal Desember mendatang, hal ini seperti dijelaskan Disperindag Kota Blitar melalui Kasubag Umum Penataan Barang dan Aset, Mohammad Safa’at, Selasa (23/11/2021).
Lebih lanjut, Muhammad Safa'at berharap, dengan alokasi DBHCHT Tahun 2021 sebesar 200 juta tersebut, pihaknya dapat memberikan pencerahan tentang aturan cukai dan larangan mengedarkan rokok polos (ilegal), kepada para pedagang.
Sesuai rencana, dana tersebut akan digunakan untuk kegiatan sosialisasi dan pemberian sembako kepada pedagang rokok eceran di Kota Blitar yang akan dilaksanakan di 3 tempat berbeda selama 3 hari yaitu mulai tanggal 1 sampai 3 Desember di 3 lokasi.
“Untuk Kecamatan Kepanjen Kidul akan dilaksanakan di Pasar Pon, dan Kecamatan Sukorejo di halaman Pasar Legi, sedangkan untuk Kecamatan Sananwetan akan dilakukan di Pasar Kuliner,” terang Muhammad Safa'at.
Pada sosialisasi itu, Disperindag Kota Blitar akan menghadirkan 2 narasumber dari Bea Cukai Blitar dan Satpol PP, dengan mengundang 120 pedagang sebagai peserta di tiap lokasi kegiatan.
“Bagi kepada kawan-kawan pelaku usaha semoga dengan di berikannya pemaparan dan informasi dari narasumber tentang cukai tadi dapat meminimalisir peredaran rokok ilegal khususnya di Blitar,” sambungnya.
Lebih lanjut Safa’at menambahkan, ada sekitar 360 pedagang yang akan mengikuti sosialisasi tersebut dan sekaligus menerima bantuan paket sembako.
“Harapannya, selain supaya para pedagang ini memahami aturan tentang cukai dan larangan menjual rokok ilegal, dan paket sembako yang kami berikan dapat sedikit membantu meringankan beban ekonomi mereka,” pungkasnya. (Adv/San)
COMMENTS