Aparat dan Warga saling dorong di lokasi eksekusi Agam, Kupasonline-Setelah dinyatakan menang dalam perkara perdata tentang kepemilikan ta...
Aparat dan Warga saling dorong di lokasi eksekusi |
Agam, Kupasonline-Setelah dinyatakan menang dalam perkara perdata tentang kepemilikan tanah dan bangunan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Bukittinggi, Kamis (4/11/21) siang dilakukan eksekusi bangunan milik tergugat Farida Wati di Jalan By Pass, Jorong Aro Kandikia, Nagari Gadut Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam. Namun, eksekusi tersebut berjalan ricuh setelah adanya penolakan dari pemilik dan warga sekitar
Dari pantauan kupasonline.com di lapangan, eksekusi yang menyita perhatian masyarakat sekitar dan mendapat pengawalan ketat Polres Bukittinggi dan TNI. Semenjak Kamis pagi, warga dan pemilik sudah menunggu di sekitar lokasi yang akan dieksekusi dan beberapa spanduk penolakan eksekusi juga terpasang di sekitar rumah tersebut.
Dalam perkara tersebut, kalau Yolanda Yohanes Chandra sebagai penggugat atau pemohon yang memenangkan perkara perdata di PN tentang kepemilikan tanah serta bangunan seluas 2.830 meter persegi milik Farida Wati yang dalam hal ini sebagai tergugat atau termohon eksekusi.
Sesuai data yang ada, rumah milik Farida Wati merupakan sitaan bank dan sudah di lelang oleh pihak bank sendiri dan dimenangkan oleh Yolanda Yohanes Chandra. Namun, pihak Farida menganggap eksekusi tersebut diduga cacat hukum, karena proses banding masih berjalan.
Seperti biasanya, keluarga besar Farida Wati masih menempati rumah yang berhalaman luas tersebut sampai ketika akan dilakukan eksekusi. Kedatangan pihak Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi bersama aparat keamanan, Farida dan keluarganya masih bertahan di rumah itu.
Memasuki sekitar pukul 14.00 WIB, personil Dalmas Polres Bukittinggi dan TNI mulai bergerak untuk mengamankan lokasi eksekusi. Namun, puluhan masyarakat yang sudah menunggu langsung menghadang jalan dari aparat keamanan. Sempat terjadi saling dorong dan beberapa orang warga yang dianggap sebagai profokator langsung diamankan aparat.
Ketika di depan pagar gerbang rumah, juga terlibat cekcok mulut antara pemilik dan aparat. Keluarga Farida Wati masih berusaha bertahan di depan pagar yang dalam keadaan tertutup. Bahkan beberapa anggota keluarga tersebut ada yang histeris sambil menangis.
Namum, akhirnya aparat memaksa masuk dengan memanjat pagar dan ketika pagar sudah terbuka, seluruh aparat keamanan dan pihak PN langsung masuk ke lokasi eksekusi dan membacakan putusan pengadilan.
Walaupun tidak terima dengan putusan tersebut, akhirnya keluarga Farida Wati harus merelakan rumah yang sudah dihuni puluhan tahun berpindah tangan pada orang lain. Menggunakan beberapa truck, seluruh isi rumah milik Farida Wati dibawa ke salah satu tempat masih di daerah Gadut sebagai tempat sementara.
Wakapolres Bukittinggi, Kompol Sukur Hendri Saputra yang berada di lokasi tersebut menyampaikan, kalau eksekusi yang dilakukan sudah sesuai prosedur dan melibatkan sebanyak 200 personil Polri serta TNI.
" Pembacaan putusan ini berjalan lancar dan kita diminta untuk mengamankan pelaksanaan eksekusi ini. Untuk sementara, kita belum mendapatkan laporan tentang adanya warga yang diamankan,"ungkap Sukur.(wan)
COMMENTS