Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar serahkan sertifikat peserta sekolah Keluarga yang diwisuda Bukittinggi, Kupasonline -Setelah menyelesai...
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar serahkan sertifikat peserta sekolah Keluarga yang diwisuda |
Bukittinggi, Kupasonline-Setelah menyelesaikan semua tugas dan kehadiran, pada Selasa (23/11/21) sebanyak 533 peserta sekolah keluarga Kota Bukittinggi mengikuti wisuda. Kegiatan yang dipusatkan di Auditorium Perpustakaan Proklamator Bung Hatta langsung diwisuda oleh Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar.
Seremoni ini dihadiri oleh Walikota Erman Safar beserta Ketua TP PKK Ny. Fiona Erman Safar. Acara ini juga dihadiri unsur FORKOPIMDA, Kepala SKPD, Ketua LKAAM Bukittinggi, Kepala Kemennag, Camat serta Lurah se-Bukittinggi.
Dalam sambutannya, Walikota Erman menuturkan Sekolah Keluarga yang dijalankan Pemerintah Kota melalui Dinas P3APPKB memiliki peran sebagai wadah edukasi yang paling efektif menjangkau masyarakat dalam meningkatkan kualitas dan kapasitas SDM.
Wako juga menyoroti delapan fungsi keluarga sebagai tujuan dari Sekolah Keluarga yang merupakan aktifitas kecil biasa di keluarga, namun sarat makna. Melalui delapan fungsi keluarga diantaranya ; fungsi agama, fungsi sosial budaya, fungsi cinta & kasih sayang, fungsi perlindungan, fungsi reproduksi, fungsi sosialisasi & pendidikan, fungsi ekonomi serta fungsi pelestarian lingkungan.
Acara Wisuda dengan memegang Motto “Kita Bangun Keluarga Kecil Bahagia, Sejahtera, Berkualitas dan Mandiri” diwarnai rasa lega dan kebanggaan yang tergambar di wajah perempuan-perempuan pilar keluarga dari tiga kecamatan di Kota Bukittinggi.
" Keluarga merupakan organisasi paling kecil pada masyarakat yang seringkali disepelekan fungsi dan maknanya. Jika setiap keluarga sadar bagaimana kedelapan fungsi ini maka tidak ada masalah sosial dan masalah lain yang tidak dapat dicegah atau diatasi."
Kepala Dinas P3APPKB, Tati Yasmarni menjelaskan dalam pelaksanaan sekolah keluarga tersebut dijalani sebanyak 16 kali pertemuan dengan rincian, 12 kali pertemuan di dalam ruangan dan empat kali dilakukan kuliah umum.
Pada akhir kuliah ini, peserta disuruh membuat karya tulis, tentang seperti apa kondisi keluarga dan lingkungan sebelum serta sesudah mengikuti sekolah keluarga. Selanjutnya, penilaian ditentukan ada yang mengada-ngada dengan membuat karangan, serta ada yang menceritakan tentang kenyataan yang sebenarnya dan penilaian juga ditentukan oleh kehadiran yang harus mencapai 80 persen.
Maka, bagi yang tidak lulus tidak akan diwisuda. Pada kesempatan ini, terdapat sebanyak 167 orang yang tidak diwisuda karena tidak memenuhi kriteria dan dipersilahkan kembali menjadi peserta tahun 2022 mendatang.
" Kegiatan sekolah keluarga yang ketiga ini sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2020 yang lalu. Tapi karena kondisi Covid, menjadi tertunda dan seetelah 2021 ini kondisi Covid-19 di Bukittinggi sudah melandai, maka sekolah keluarga bisa diteruskan dan memakan waktu secara keseluruhan sekitar tujuh bulan. Untuk tahun depan akan kita mulai bulan Februari atau awal bulan Maret," terang Tati.(wan)
COMMENTS