Pelaksanaan Sosialisasi Perda Jatim Nomor 6 Tahun 2011 di Hall Kampung Coklat Kademangan Blitar, Kupasonline - Ferdian Reza Alvisa (Alvis) A...
Pelaksanaan Sosialisasi Perda Jatim Nomor 6 Tahun 2011 di Hall Kampung Coklat Kademangan
Blitar, Kupasonline - Ferdian Reza Alvisa (Alvis) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur dari Fraksi Gerindra, melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang di gelar di Hall Wisata Kampung Coklat, Kecamatan Kademangan. Sabtu (27/11/21).
Dalam keterangannya Alvis mengatakan, ini adalah agenda rutin untuk turun kebawah, dengan kegiatan ini agar para anggota DPR lebih dekat dengan konstituennya.
“Saat ini yang pihaknya mengadakan sosialisasi tentang kebijakan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jawa Timur. Dengan adanya sosialisasi menjadi agenda rutin DPRD Provinsi untuk turun kebawah menyapa rakyat, dan sekaligus memberi pengetahuan tentang usaha kecil, seperti hari ini,” papar Alvis.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan agar, masyarakat paham tentang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2011, dan ini juga sebagai wujud, bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur peduli kepada para pelaku UMKM.
Menangapi pertanyaan awak media tentang salah satu pelaku UMKM di Blitar yang kesulitan mengurus perinjinan, Alvis menyatakan jika untuk Kabupaten coba ke DPRD Kabupaten Blitar terlebih dahulu.
“Nanti kita bantu, jika ke Provinsi, dan harusnya ijin sudah keluar, apalagi kalau persyaratannya sudah lengkap mestinya sudah bisa di keluarkan,” tandasnya.
Diharapkan, dengan di gelarnya sosialisasi ini, masyarakat lebih paham tentang Perda-perda apa saja yang telah di buat oleh Provinsi Jawa Timur untuk saat ini.
“Karena masyarakat tidak akan paham, kalau tidak ada sosialisasi. Apalagi Perda yang di buat Provinsi itu banyak.Dwngan diberikannya sosialisasi ini mereka akan mengerti, ternyata ada Perda seperti yang di sosialisasikan hari ini. Karena berbagai Perda yang disosialisasikan oleh Anggota DPRD Provinsi berbeda-beda dalam setiap kegiatan, sesui tupoksi kegiatannya," pungkasnya. (*/San)
COMMENTS