Walikota Blitar Santoso di Rumah Dinas Walikota Blitar Blitar, Kupasonline - Pemerintah Kota Blitar (Pemkot) dalam pelaksanaan regulasi DBH...
Walikota Blitar Santoso di Rumah Dinas Walikota Blitar
Blitar, Kupasonline - Pemerintah Kota Blitar (Pemkot) dalam pelaksanaan regulasi DBHCHT tetap mengacu dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 206/PMK.07/2020 untuk setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tentang besaran alokasi di tiap sektor. Seperti berapa persen untuk kesejahteraan dan berapa persen untuk kesehatan maupun penegakan peraturan, dan OPD harus segera menjalankan amanah ini sebaik-baiknya mengingat waktu sudah mepet ke akhir tahun, Hal ini disampaikan Walikota Blitar Santoso, kepada Awak media di Rumah Dinas walikota, Rabu (24/11/21).
“Kepada OPD yang menyalurkan DBHCHT saya minta, aturan itu harus menjadi pedoman, sehingga tidak sampai keluar rel, karena ini untuk kepentingan rakyat. agar benar benar mematuhi ketentuan yang disosialisasikan, yang secara garis besar tadi di jelaskan pengalokasiannya 50 persen untuk kesejahteraan, 25 persen untuk kesehatan dan 25 persen, dan agar benar-benar dijalankan untuk mematuhi ketentuan yang disosialisasikan,” ujar Santoso .
Dalam peraturan terbaru ini, kesejahteraan masyarakat mendapat alokasi yang besar. Bisa digunakan untuk memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada pekerja buruh pabrik rokok.
Lebih lanjut Santoso berpesan, agar bantuan DBHCHT bisa diberikan kepada buruh pabrik secara merata dengan validasi data yang sesuai, agar dilapangan tidak tumpang tindih dengan Bansos dan bantuan dana lainnya, misalnya BLT dari Dinas Sosial dan PKH ataupun BPNT.
“Saya selalu mengingatkan kepada Kepala OPD, agar bantuan ini tidak bertabrakan dengan BLT dinas sosial, dan DBHCHT 2021 ini difokuskan untuk membantu masyarakat yang ada keterkaitannya dengan tembakau, seperti karyawan pabrik rokok. Mengingat mereka ini menjadi pahlawan penghasil DBHCHT, khususnya di Kota Blitar,” tegasnya.
Ujar Santoso, perlu diketahui saat ini masyarakat di Kota Blitar yang bekerja sebagai buruh pabrik rokok tercatat ada 577 kepala keluarga (KK), dan melalui Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) dan untuk mereka semua buruh pabrik ini, mendapatkan bantuan dari pemerintah dengan besaran 300 ribu per bulan sampai akhir tahun 2021 nanti.
“Namun, pada prinsipnya jangan sampai dobel dengan bantuan lainnya. Karena bisa saja 577 karyawan pabrik rokok itu sudah ada yang mendapatkan bansos dari dinas sosial, kalau yang sudah dapat, maka akan dialihkan ke yang lain supaya bisa adil dan ada unsur pemerataan," paparnya.
Santoso juga berharap, melalui Sosialisasi DBHCHT peredaran rokok polosan bisa terkendali dan ditekan, dengan kepedulian masyarakat khususnya pedagang rokok di Kota Blitar dengan menolak menjual rokok ilegal. Sehingga pendapatan pajak cukai meningkat di tahun 2022 mendatang.
“Dengan peningkatan pajak cukai di Kota Blitar kesejahteraan pekerja(karyawan) pabrik rokok juga akan ikut bertambah, kami menghimbau kepada masyarakat memahami semua yang telah di sosialisasikan Pemkot Blitar, dan kami juga mengajak masyarakat mengkampanyekan gempur rokok ilegal khususnya di wilayah Kota Blitar,” pungkasnya. (Adv/San)
COMMENTS