Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro didampingi Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Panongan IPDA AA SURYA ABDUL FITRI ,SH.,MH be...
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro didampingi Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Panongan IPDA AA SURYA ABDUL FITRI ,SH.,MH bersama Anggota Reskrim |
Pada hari Senin 20 September 2021 sekira jam 13.30 piket reskrim mendapat laporan telah terjadi pencurian sepeda motor merek honda Beat tahun 2015 di jalan Raya Jl. Citra Raya Boulevard,Depan Mardigrass Citra Raya, Kel. Mekar Bakti, Kec. Panongan Kab.Tangerang.
Setelah itu Kanit Reskrim Polsek Panongan IPDA AA SURYA ABDUL FITRI, SH.,MH. bersama dengan anggota reskrim melakukan cek TKP dan keterangan korban serta saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian, di dapatkan ciri-ciri pelaku antara lain mempunyai kumis dan berambut cepak.
Kemudian Kanit Reskrim Polsek Panongan IPDA AA SURYA ABDUL FITRI,SH.,MH bersama anggota Reskrim langsung melakukan penyelidikan, hasil dari penyelidikan bahwa ciri-ciri orang melakukan pencurian tersebut bernama Sdr OTOY bertempat tinggal Kp. Sukapura, Rt. 001/001, Ds. Malangnengah, Kec. Cibitung, Kab. Pandeglang.
Pada hari Minggu, 07 Nopember 2021, sekira jam. 03.00 Wib Kanit Reskrim Polsek Panongan IPDA AA SURYA ABDUL FITRI, SH.,MH bersama anggota
Reskrim melakukan penggeledahan terhadap rumah yang beralamatkan di Kp. Sukapura, Rt. 001/001, Ds. Malangnengah, Kec. Cibitung, Kab.Pandeglang yang diduga menjadi tempat persembunyian sdr OTOY. Pada
saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan, Sdr. OTOY kabur melalui jendela belakang rumah menuju ke pesawahan. Kemudian setelah itu dilakukan pengejaran dan penangkapan terhadap seseorang yang mengaku bernama Sdr. OTOY Bin Alm. DULMAN.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) pasang body sepeda motor merk Honda REVO Fit dan 1 (satu) buah stang sepeda motor warna hitam,1 (satu) buah kunci Letter T berikut anak kunci yang disimpan di atas saung di depan.Setelah itu sdr OTOY dibawa ke Polsek Cigeulis untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan sdr OTOY mengakui bahwa menjual 7 (tujuh) unit sepeda motor ke Sdr. SUPIA (DPO) dan 5 (lima) unit sepeda motor masih
berada di rumah Sdr. UDIN (DPO).
Kanit Reskrim Polsek Panongan IPDA AA SURYA ABDUL FITRI, SH.,MH bersama anggota Reskrim berhasil mengamankan 7 (tujuh) unit sepeda motor dari rumah sdr SUPIA (DPO) dan 5 (lima) unit sepeda motor dari gudang rumah kontrakan sdr UDIN.Selanjutnya tersangka Sdr OTOY dan 12 (dua belas) unit sepeda motor dibawa ke Polsek Panongan guna dilakukan proses lanjut.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dan diancam kurungan penjara selama 7 (tujuh) tahun.(yen)
COMMENTS