Gambar Ilustrasi Tigaraksa,Kupasonline--Dugaan pungutan liar (Pungli) pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Pete,...
Tigaraksa,Kupasonline--Dugaan pungutan liar (Pungli) pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Pete, Kecamatan Tigaraksa mulai mencuat. Pihak desa mengembalikan uang kepada warga yang hingga kini tidak menerima buku sertifikat tanah seperti yang dijanjikan.
Salah satu warga RT 003/001 Desa Pete Achmad Amirullah menuturkan, pada tahun 2020 lalu, dirinya diminta uang sebesar Rp900 ribu untuk mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL. Namun hingga kini, sertifikat yang dijanjikan tidak pernah ada. Beberapa kali ditanyakan ke pihak desa jawabannya masih proses.
"Tidak hanya satu orang yang diminta uang sebesar Rp900 ribu untuk bayar sertifikat tanah pada program PTSL tersebut. Hingga kini sertifikatnya tidak ada," ujar Ade panggilan akrab Achmad Amirullah kepada jurnaltangerang.co.
Ade menambahkan, setelah persoalan ini mencuat ke publik, hari ini pihak desa datang untuk mengembalikan uang yang pernah dipungut tersebut. Namun, uang yang dikembalikan hanya Rp400 ribu. Itupun ada warga yang menolak untuk menerima pengembalian uang.
"Jelas saya tolak lah, kita kan dijanjikan sertifikat tanah dengan bayar Rp900 ribu. Sekarang dikembalikan, saya tetap minta sertifikat tanah aja. Soal uang mah gak seberapa," tutur Ade.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Desa Pete Ahmad membenarkan jika pada tahun 2020 lalu, pihaknya mendapat kuota sertifikat tanah melalui program PTSL sebanyak 1100 bidang lebih. Setelah didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) hanya sebanyak 363 bidang yang keluar sertifikat. Namun pada tahun 2021, program itu kembali dilanjutkan dan diterima sebanyak 100 sertifikat.
"Sampai saat ini masih diproses oleh BPN. Awalnya sih kata BPN akhir tahun 2021 selesai semua, tapi sampai sekarang belum selesai pencetakan," ujar Sekdes.
Saat ditanya soal dana sebesar Rp900 ribu yang dipungut pihak desa kepada warga yang mendapat program PTSL, pihaknya tidak menampik. Hanya saja sesuai kesepakatan pada rapat beberapa waktu lalu, disepakati biaya program PTSL sebesar Rp500 ribu per bidang.
"Nggak segitu nilainya, cuma Rp500 ribu per bidang. Kan sisanya sudah dikembalikan," ujar Ahmad.
Menurut Ahmad tidak semua orang dipungut biaya sebesar itu. Apalagi bagi warga yang tidak mampu. "Tidak semua dipungut mas, tidak segitu. Kan ada juga yang daftar lebih dari satu bidang, maka kita kembalikan," tandasnya.(yen)
COMMENTS