Bupati Sijunjung Benny Dwifa, bersama Wakil Bupati Iraddatillah, didampingi Asisten Pembantu Deputi Pelayanan Bpjamsostek Oky Olivia, Pela...
Pada kata sambutannya Bupati Benny Dwifa mengatakan, berdasarkan Undang - Undang no 24 tahun 2011 tentang BPJS dan Peraturan Pemerintah no 44 tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan jaminan Kematian.
Ditambah dengan Instruksi Presiden (Inpres) no 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pogram Jaminan Sosial Ketenakerjaan (Jamsostek) dimana pada aturan tersebut dijelaskan bahwa disamping pekerja formal yang merupakan kewajiban pemberi kerja/ perusahaan memberikan/ membayarkan BPJS pada jenis Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan.
Kematian bagi pekerja mandiri/ sektor informal seperti petani, pedagang kaki lima, guru TPQ TPSQ, imam, khatib, dan garin serta pekerja rentan lainnya " ini sudah menjadi program pemerintah mudah - mudahan akan kita teruskan dan tepat sasaran," ujar Bupati.
Dipaparkan, ini adalah wujud nyata kepedulian dan penghargaan serta apresiasi dari Pemkab melalui dinas terkait, kata Bupati, telah mengalokasikan APBD tahun 2022 kepada 1.333 orang pekerja mandiri/ informal sebagaimana dimaksud agar masyarakat merasa terlindungi, nyamanan, tentram, dalam melaksanakan aktifitas sehari - hari, papar Bupati.
Sementara Asisten Deputi Bidang Pelayanan Bpjamsostek Oky Olivia mengatakan, program perlindungan sebagaimana telah diprogramkan Pemkab sangat berguna bagi masyarakat di Kabupaten tersebut, terutama bagi pekerja informal jika terjadi kecelakaan kerja yang diakibatkan dari hubungan kerja "semua pekerjaan ada resiko seperti contoh guru -- guru, petani, dan pedagang pulang pergi kerja menaiki kendaraan jika terjadi kecelakaan yang diakibatkan dari pekerjaan akan diberikan santunan jika terdaftar sebagai peserta Bpjamsostek," ujar Oky Olivia, didampingi Kepala Cabang Bpjamsostek Cabang Solok Ferama Putri, usai penyerahan kartu tersebut.
Perlindungan maksimal dengan iuran minimal sebanyak 18.800, dalam satu bulan sambung Oky, jika terjadi kecelakaan jiwa akan diberikan santunan senilai 42 Juta ditambah dengan bantuan beasiswa bagi anak yang ditinggalkan dimulai dari jenjang pendidikan Taman Kanak (TK) hingga pada perguruan tinggi, ujarnya.
Dikatakan, sesuai dengan instruksi presiden guna memberikan perlindungan kepada para pekerja tersebut dilaksanakan diseluruh Kabupaten/ Kota, di Indonesia, dan secara bertahap di Sumatera Barat sosialisasi tersebut akan kita tuntaskan, pungkasnya.(shb).
COMMENTS