Pelaku KDRT, suami tinju istri Bukittinggi, Kupasonline -Akibat tempramen dan sering melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, SG (38) warga P...
![]() |
Pelaku KDRT, suami tinju istri |
Bukittinggi, Kupasonline-Akibat tempramen dan sering melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, SG (38) warga Parak Tinggi, Kecamatan Aur Birugo Tiho Baleh (ABTB) Kota Bukittinggi, Sumatra Barat harus berurusan dengan polisi. Polisi meringkus tersangka di rumahnya pada Rabu (23/3/22) sekitar pukul 16.00 WIB tanpa perlawanan.
Sesuai keterangan Kapolres Bukittinggi, AKBP. Dody Prawiranegara melalui Kasat Reskrim, AKP. Ardiansyah Rolindo Saputra, kalau penangkapan tersebut dilakukan karena istri pelaku melaporkan suaminya ke Polres Bukittinggi.
Dari pengakuan istrinya pada polisi, kalau suaminya sudah melakukan KDRT dengan meninju ke arah wajahnya yang menyebabkan lebam. Setelah membuat laporan ke kepolisian, ditemani polisi, korban dibawa ke dokter untuk di visum.
Dikatakan oleh korban, kalau suaminya sering main tangan dan puncaknya pada Selasa (22/3/22) sekitar pukul 23.40 WIB di rumahnya, Sebab, korban membela anaknya yang dimarahi pelaku. Tidak terima dilarang dan ditegur oleh istrinya, pelaku naik pitam dan langsung meninju istrinya.
Karena sudah tidak tahan dan sering terjadi dengan perlakuan suaminya, maka pada Rabu (23/3/22) korban membuat laporan ke polisi tentang KDRT. Atas laporan tersebut, polisi bergerak cepat meringkus pelaku tanpa perlawanan di rumahnya.
Disampaikan Kasat Reskrim, kalau pihaknya masih melakukan pemeriksaan pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 44 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(wan)
COMMENTS