Wabup Rahmat didampingi Sekda, Ketua DPRD pada Bulan Panutan Pembayaran PBB P2 di Hall Grand Mansion 2 Kanigoro Blitar, Kupasonline - Wakil ...
Wabup Rahmat didampingi Sekda, Ketua DPRD pada Bulan Panutan Pembayaran PBB P2 di Hall Grand Mansion 2 Kanigoro
Blitar, Kupasonline - Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso di dampingi Sekertaris Daerah Kabupaten Blitar Izul Marom, bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD juga Forkopimda Kabupaten Blitar, menghadiri kegiatan Bulan Panutan Pembayaran PBB- P2, yang digelar di Hall Hotel Grand Mansion 2 Kanigoro, Selasa (29/3/22). Dalam acara tersebut juga hadir perwakilan dari Bank BRI, dan Bank Jatim, serta camat, lurah dan kades se-Kabupaten Blitar.
Mengawali sambutan pada kegiatan tersebut, Kepala Dinas BAPENDA Kabupaten Blitar, Asmaningayu Dwi L.ST.MM mengatakan, pada Tahun 2022 ini untuk memotivasi percepatan pelunasan PBB P2, Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar, akan memberikan hadiah, dengan total hadiah sebesar Rp 388 juta, kepada kecamatan, desa dan kelurahan yang sudah melaksanakan percepatan pelunasan PBB- P2.
"Sedangkan untuk wajib pajak, juga sudah disiapkan hadiah hiburan seperti, sepeda, lemari es, tv, kipas angin dan juga kompor gas dari pemerintah daerah," kata Ayu.
Sementara itu, Bupati Blitar Hj. Rini Syarifah melalui vidcon saat membuka acara tersebut mengatakan, kegiatan ini rutin digelar setiap tahun. Dengan cara seperti ini agar kesadaran masyarakat untuk membayar PBB semakin bagus.
“Dengan digelarnya kegiatan ini, Kami berharap, pendapatan daerah semakin meningkat sehingga pembangunan juga akan semakin lancar,” ungkap Bupati Rini.
Bupati perempuan pertama di Kabupaten Blitar ini juga mengatakan, berdasarkan beberapa kebijakan daerah tersebut bulan ini harus menjadi perhatian kita, pentingnya membayar pajak dan supaya kita menjadi panutan. Kita juga harus tahu apa itu dari siapa dan untuk siapa. Untuk diketahui bahwa kabupaten Blitar mempunyai beberapa potensi pajak daerah yang bisa dijadikan sebagai sumber pendapatan kita antara lain sektor penerimaan pajak penerangan. Mengenai pendapatan asli daerah ada beberapa hal yang harus kita pahami mengenai kebijakan umum dalam pemungutan pajak daerah berdasarkan undang-undang Nomor 1 tahun 2022.
"Yang pertama daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting, guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dan kemandirian daerah perlu dilakukan perluasan objek pajak daerah dan pemberian diskresi, dalam penetapan tarif pajak adalah kontribusi wajib, kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa," ungkapnya.
Lebih lanjut Rini mengatakan, berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah, sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Dalam kesempatan ini saya menyampaikan, penghargaan yang setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih kepada wajib pajak yang selama ini telah taat membayar pajak, juga kepada desa atau kelurahan dan kecamatan yang selama ini telah lunas dalam pembayaran PBB P2 di wilayahnya, yang telah mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah di kabupaten Blitar.
"Melalui kegiatan penyelesaian piutang pajak daerah dan kepada Bank Indonesia PT Bank BPD Jatim, Bank BRI dan Bank BNI maupun Bank mandiri, kami ucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya karena telah mendukung elektronifikasi penerimaan daerah, dengan memberikan pelayanan yang baik dalam pembayaran pajak daerah di kabupaten Blitar," paparnya.
Ditemui seusai kegiatan, Wabub Blitar Rohmat Santoso, kepada awak media mengatakan, Alhamdulillah Kita juga diapresiasi oleh Bank Indonesia melalui perwakilan Kediri," kita dalam pembayaran pajak masih bagus, khususnya dalam kondisi yang seperti ini. "Saya mengapresiasi masyarakat Kabupaten Blitar, yang sudah melakukan pembayaran pajak, dan bagi yang belum membayar pajak, untuk segera membayar pajak karena pajak itu, dari rakyat dan untuk rakyat," pungkasnya. (Adv Kmf/San)
COMMENTS