Tiga pemakai sabu yang diringkus Polsek Bukittinggi Bukittiggi, Kupasonline -Peredaran narkoba masih terus terjadi di Bukittinggi, terbukt...
![]() |
Tiga pemakai sabu yang diringkus Polsek Bukittinggi |
Bukittiggi, Kupasonline-Peredaran narkoba masih terus terjadi di Bukittinggi, terbukti dengan berhasilnya Polsek Bukittinggi, Sumatra Barat meringkus tiga orang pemilik sabu pada Kamis (14/4/22) sekitar pukul 20.45 WIB. Ke tiga tersangka bersama barang bukti (BB) diringkus ketika sedang menghisap sabu di sebuah rumah, pendakian Tambuo Bukittinggi.
Berdasarkan keterangan Kapores Bukittinggi melalui Kapolsek Bukittinggi, Kompol Rita Suryanti, keberhasilan penangkapan tersebut dari adanya informasi masyarakat terhadap tiga orang ini pada anggota Bhabinkamtibmas, AIPDA. Donny Ultrawan
Adanya laporan tersebut, anggota Bhabinkamtimas tempat itu melakukan pengintaian dan melihat pada sebuah rumah, tiga orang sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Melihat kejadian itu, anggota Bhabinkamtibmas langsung menghubungi Kapolsek yang terus menghubungi Satnarkoba Polres Bukittinggi untuk meng back up penangkapan itu.
Ketika tertangkap basah tersebut bersama barang bukti, tiga orang pelaku pemakai narkoba yaitu Anto (30), Riki (25) dan Dani (28) yang seorang ibu rumah tangga tidak bisa berkutik dan mengakui semua perbuatannya
Selanjutnya, tiga tersanga bersama barang bukti, satu bungkus kecil narkoba jenis sabu, bonk, alat hisap dan korek api diamankan ke Polres Bukittinggi untuk dilakukan pemeriksaan. Hasil interogasi, kalau ke tiga tersangka ini mengakui semua perbuatannya dan mendapatkan sabu-sabu dari seseorang yang masih berada di Bukittinggi.
Sampai berita ini diturunkan kata Kompol Rita, Satresnarkoba Polres Bukittinggi masih melakukan pemeriksaan dan melengkapi berkas pada tiga tersangka sebelum diajukan ke kejaksaan Negeri Bukittinggi.
Dia juga bertekat untuk meminimalisir peredaran narkoba terutama pada bulan puasa ini dengan beberapa target yang sudah ditetapkan, apalagi Bukittinggi merupakan lokasi startegis sebagai Kota transit dari berbagai daerah sekitar.
Atas perbuatan ke tiga tersangka ini dijerat pasal, 114 Subs 112 Subs 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang memiliki, menggunakan, menguasai narkotika bukan tanaman dengan ancaman hukuman 5 sampai 12 tahun penjara.(wan).
COMMENTS