Bintan, Kupasonline - Pihak Pertashop mengelar Konfrensi Pers Terkait Pemberitaan di Beberapa media online yang menyudutkan.Jum'at mal...
Bintan, Kupasonline - Pihak Pertashop mengelar Konfrensi Pers Terkait Pemberitaan di Beberapa media online yang menyudutkan.Jum'at malam 22 April 2022 di Jl.Raja Haji Fisabililah, Km.8 atas di Kedai Kopi 899.
Perlu di ketahui Pertashop adalah lembaga penyalur resmi Pertamina dengan skala tertentu yang dipersiapkan untuk melayani penjualan BBM Non Subsidi, LPG Non Subsidi (Bright Gas) dan produk Pertamina lainnya. Pertashop saat ini berada di lokasi-lokasi yang tidak dapat dijangkau oleh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Pertashop atau biasa kita sebut tempat Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mini yang dioperasikan Pertamina akhirnya akan berdiri di Tanah Kuning Kota Kijang Kabupaten Bintan. Dengan tujuan mendukung pemerintah untuk masyarakat memperoleh bahan bakar dengan mudah.(23/4/2022).
Namun sangat disayang, segelintir orang yang diduga mengatas namakan warga mempersoalkan keberadaannya. Padahal jelas, pihak pengusaha sudah mengantongi izin yang di atur oleh pemerintah dan sama sekali tidak merugikan kepetingan umum.
Seperti yang kita ketahui, Pemerintah mendorong implementasi dari Program Pertashop sebagai penyalur BBM sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas, Kata Tengku.
Tengku Azhar sebagai Juru Bicara ( Jubir ) menjelaskan, kepada awak media, Pertashop merupakan outlet penjualan
Pertamina berskala tertentu yang dipersiapkan untuk melayani kebutuhan konsumen BBM non subsidi,
LPG non subsidi dan produk ritel Pertamina lainnya dengan mengutamakan lokasi pelayanannya di desa atau di kota, jadi ini bukan pom mini, ini adalah pertashop yang legal dan dijamin pertamina.
“Jadi gak perlu la mengatas namakan masyarakat, menunjukan sikap khawatir yang berlebihan seperti ada udang di balik batu,” pungkas tengku.
Dalam Keputusan menteri energi dan sumber daya mineral nomor : 1454 k/30/mem/2000 tentang pedoman teknis penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi menteri energi dan sumber daya mineral bab I pasal 2 ayat 7, juga sudah jelas bagi kami selaku pengusaha pertashop tentang izin, jadi gak perlu dilaga-laga dengan aturan ini la, aturan itu la yang implementasinya gak jelas, pungkasnya.
Saat ini Kami berasumsi seperti ada kebencian kepada kami, yang di bangun opini di beberapa media seolah-olah
olah pertashop merugikan serta membahayakan masyarakat, pada hal itu tidak benar, jangan mudah terprovokasi, karena dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”Terancam 6 tahun penjara, jelas tengku.
Terakhir tengku mengajak masyarakat yang ada sekitar lokasi pembangunan pertashop di tanah kuning agar jangan mau terpancing dengan isu-isu yang menyesatkan yang dibangun opini oleh oknum-oknum tidak
bertanggung jawab"tutup Tengku azhar kepada awak media ini.(Tim)
COMMENTS