Jakarta.Kupasonline - Dalam rangka memastikan dan tindak lanjut Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)Tanah Datar tahun 2022 - 2024, tentang ...
Jakarta.Kupasonline - Dalam rangka memastikan dan tindak lanjut Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)Tanah Datar tahun 2022 - 2024, tentang revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),Bupati Tanah Datar Eka Putra lakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Tata Ruang Kementrian Agraria Dan Tata Ruang Pemerintah Republik Indonesia
Acara itu dilaksanakan di Jakarta dengan Dirjen Tata Ruang Kemen Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional,Abdul Kamarzuki pada Selasa 12 April 2022.
Konsultasi ini terkait dengan revisi Ranperda RTRW Tanah Datar tahun 2022 - 2024 yang telah dibahas secara sektoral.
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, tengah berupaya menuntaskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Tanah Datar tahun 2022 - 2024.
Bupati Eka Putra juga membahas tentang kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang diharapkannya dapat segera terverifikasi dan disinkronisasikan guna melahirkan Peraturan Daerah (Perda) yang baru.
Dalam hal ini Dirjen Tata Ruang Abdul Kamarzuki menyarankan agar pemerintah daerah membuat Pakta Integritas yang jelas untuk menentukan sebaran LSD dari kawasan tanaman pangan yang tercantum di revisi RTRW kabupaten Tanah Datar itu.
Katanya lagi,dalam proses terlaksananya Pakta Integritas itu perintah daerah perlu menyatakan informasi kawasan tanaman pangan bermuatan penyusunan RTRW Tanah Datar mengantikan sebaran LSD.
"Pada prinsipnya menyusun RTRW ini harus mempercayai pemerintah daerah,disitu kita sampaikan prinsip pertahanan pangan strategis yang diakomodir melalui KP2B,” kata Abdul Kamarzuki.
Turut hadir pada acara tersebut,Direktur Pembinaan Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Reni Windyawati, Sekretaris Daerah Tanah Datar Iqbal Ramadi Payana.
Dan Asisten Ekobang Tanah Datar Abdul Hakim, Kepala Dinas PUPR Tanah Datar Thamrin, Sekretaris Pertanian Tanah Datar Sri Mulyani dan OPD terkait. (Rizal).
COMMENTS