Joko Trisno Mudiyanto ( JTM ) Blitar, Kupasonline – Empat bulan penantian terkait Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), ...
Blitar, Kupasonline – Empat bulan penantian terkait Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), oleh Joko Trisno Mudiyanto (JTM), advokat di Blitar yang diduga korban kriminalisasi, tidak sia-sia, dengan dinyatakan tidak bersalah, serta bebas murni dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Joko Trisno Mudiyanto menuturkan, tentunya pihaknya merasa bahagia, namun, Ia mengaku baru mengetahui dan menerima salinan putusannya pagi ini. Turunnya keputusan PK No 22 PK/Pid/2022 tertanggal 4 April 2022 tersebut.
“Saya baru saja menerima kabar dan salinan putusan PK, yang dikabulkan MA. Syukur alkhamdulilah, ini hadiah bulan ramadhan," tutur Joko pada awak media, Rabu (13/4/22).
Dalam putusan PK tersebut, majelis hakim yang diketuai Suhadi serta anggota Soesilo dan Suharto, yang ditetapkan sesuai keputusan rapat musyawarah majelis hakim, yang dilaksanakan pada 24 Maret 2022. Telah melakukan sidang terbuka untuk umum pada tanggal itu juga, serta memutuskan dan mengucapkan keputusan yaitu, mengadili : mengabulkan permohonan PK dari pemohon PK/terpidana Joko Trisno Mudiyanto. Serta membatalkan putusan MA No 831K/Pid/2021 tanggal 15 September 2021.
Mengadili Kembali : menyatakan terpidana Joko Trisno Midiyanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, dalam dakwaan tunggal penuntut umum. Membebaskan terpidana tersebut oleh karena itu, dari dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Memerintahkan terpidana dibebaskan seketika, menetapkan agar barang bukti dikembalikan dan membebankan biaya perkara pemeriksaan PK sebesar Rp 2.500 kepada terpidana.
Salinan putusan PK ini ditandatangani oleh MA atas nama Panitera Muda Pidana Umum, Yanto.
Joko mengaku bersyukur, dan ini membuktikan dirinya tidak bersalah, dengan dikabulkannya pengajuan PK ini. “Inilah keputusan hakim yang jujur, dan selanjutnya, saya bersama tim kuasa hukum akan membahas tindak lanjut atas turunnya putusan PK ini,” tegas Joko.
Ketika, disinggung apakah akan melakukan upaya hukum lebih lanjut, Joko, "belum bisa memastikan sebelum bertemu dan membicarakan dengan tim kuasa hukumnya," ungkap Joko.
Untuk diketahui dugaan kriminalisasi advokat di Blitar ini, mendapat tanggapan dari berbagai pihak dari aktivis hukum Jawa Timur. Seperti Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) dan 4 organisasi advokat yakni Peradi, Peradi SAI, KAI dan Perari. Mereka menyampaikan keprihatinan, dampak sosial dan melaporkannya ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), bahkan mengadukan masalah ini ke DPR dan DPD RI.
Pewarta (San) , Sumber Lenteratoday.com.
COMMENTS